MENYIKAPI PEMBELI PHP DALAM ISLAM. Sahabat Quran yang senantiasa mengharapkan ridho Allah SWT, beberapa hari yang lalu, penulis kembali menghadapi suatu kejadian yang mungkin juga sering sahabat-sahabat sekalian hadapi, khususnya bagi para pedagang. Apakah itu ? Mengalami pembatalan pembelian barang dagangan kita, dari pembeli.
Walaupun cukup sering juga mengalami kejadian seperti ini, tapi untuk kasus kali ini menjadi spesial, karena penulis sudah sempat mengusahakan sesuatu yang dimintakan oleh pembeli, terkait dengan transaksi jual beli tersebut. Cari sana, cari sini untuk mendapatkan informasi yang diminta oleh pembeli sebagai syarat pembeliannya. Akan tetapi pada akhirnya, setelah semua kita dapatkan dan kita informasikan, tiba-tiba pembeli membatalkan pemesanan tersebut.
Dalam bahasa kekinian sering juga kita kenal kejadian ini dengan istilah “di-php-in pembeli”.
“Ohh mohon maaf sepertinya belum jadi, sekali lagi mohon maaf yaa….”.
Lebih kurang demikian kira-kira pernyataan pembatalan pembelian dari pembeli tersebut.
Syukur Alhamdulillah, penulis beberapa waktu lalu sempat membaca beberapa postingan, tentang hal ini, dilihat dari sudut pandang islam. Hanya penulis sempat lupa dimana membaca kajian tersebut.
Setelah mencoba untuk mencari kembali, Alhamdulillah akhirnya ditemukan juga artikel / postingan tentang hal ini pada salah satu grup WhatsApp (WA), yang penulis ikuti. Sharing tentang tuntunan Islam, dari para pengusaha muslim yang tergabung dalam grup tersebut.
Sungguh melegakan, dan memang Islam itu luar biasa, sungguh indah, tak lepas puji dan syukur tiada habisnya penulis panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan iman ini. Alhamdulillah, subhanallah, Allahu Akbar.
Sebagai bahan kajian yang penulis pikir sangat penting dan bermanfaat bagi sahabat Quran semua, dibawah ini penulis sarikan ulang point-point penting terkait dengan tuntunan Islam dalam menghadapi permasalahan di atas.
HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM TERKAIT PEMBATALAN PEMBELIAN OLEH PEMBELI
Kajian tentang tuntunan ini, penulis baca dari grup WA yang menyajikan pembahasan dari pengajian salah seorang ustadz sekaligus pakar dalam bidang muamalah. Beliau merupakan satu dari sedikit pakar dalam bidang kajian muamalah kontemporer.
Baca juga artikel tentang buku yang berjudul “Harta Haram Muamalat Kontemporer“
Kajian tentang muamalat kontemporer merupakan kajian tentang berbagai transaksi muamalah terkini, ditinjau dari sudut pandang Al Quran dan Hadist Rasulullah SAW, beserta solusi islam dalam menjawab permasalahan tersebut.
Berdasarkan penjelasan beliau seperti yang tertulis di postingan tersebut, apabila kita sebagai pedagang mendapatkan pembatalan pembelian dari calon pembeli atau customer, maka dosa-dosa kita akan berguguran, bahkan bisa jadi jalan di hapusnya dosa. Sungguh indah syariat Islam, semuanya telah Allah atur dengan adil, tidak ada yang sia-sia.
Menerima pembatalan transaksi atau “Iqalah” adalah perbuatan yang sangat dianjurkan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya :
“Barang siapa yang menerima pembatalan transaksi yang diminta oleh seorang muslim maka Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi dari Abu Hurairah. Hadis ini dinilai sahih oleh As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah, no. 465; oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1333 dan dalam Silsilah Shahihah, no. 2614; dan oleh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Musnad, no. 1373).”
Jadi kita tidak perlu marah, galau, bahkan mengumpat dan menjadi uring-uringan atau pun kecewa kalau ada calon pembeli yang tidak jadi membeli produk kita atau membatalkannya. Insya Allah akan Allah ganti dari arah yang tidak kita sangka-sangka, dan yang paling penting adalah semuanya menjadikan ibadah dan bernilai pahala.
Berdasarkan penjelasan itu, penulis mencoba mencari tahu lebih jauh lagi tentang pembahasan kajian tersebut, dari beberapa sumber online, yang seringkali menjadi rujukan tentang kajian islam. Ternyata ada beberapa catatan tentang transaksi “Iqalah” tersebut, yang penulis pikir perlu juga diketahui sebagai wawasan.
- Transaksi “Iqalah” atau menerima pembatalan transaksi pembelian berlaku apabila sudah terjadi proses jual beli, dan pembeli sudah menerima barang dari penjual. Penulis belum menemukan kasus apabila baru tahap rencana pembelian saja, artinya belum terjadi proses serah terima barang.
- Jika proses jual beli sudah selesai, dan barang sudah dibawa pembeli, maka sesungguhnya proses jual beli sudah wajib dan tidak boleh dikembalikan. Sehingga jika pembeli menyesal dan tidak jadi membeli, penjual punya hak untuk menolak. Hanya saja, sebagai seorang pedagang muslim yang mencari keberkahan dari pahala dari kegiatan muamalahnya, sangat dianjurkan untuk menerima pembatalan pembelian tersebut, sesuai dengan hadist yang telah disebutkan di atas.
Membaca dua kondisi di atas, maka penulis mengambil sikap positif bahwa untuk proses yang baru sampai dengan tahap rencana pembelian pun, jika terjadi pembeli membatalkan pembeliannya, maka bila kita sebagai pedagang menerimanya dengan ikhlas, insya Allah akan mendatangkan pahala kebaikan buat kita.
Mengapa ? Karena niat awal kita berjualan adalah untuk menolong membantu permasalahan yang dihadapi oleh calon pembeli barang dagangan kita. Sehingga ketika terjadi pembatalan, walaupun kita sudah mengusahakan sesuatu yang dimintanya, insya Allah apa yang sudah kita lakukan akan bernilai pahala.
Oleh karenanya yang paling penting dan utama harus digaris bawahi, adalah niat kita. Niatkanlah berdagang untuk membantu menyelesaikan permasalahan orang lain, dan senantiasa berusaha untuk menjadi pedagang yang jujur serta amanah. Berdagang bukan hanya sekedar masalah untung dan rugi saja, akan tetapi berdagang itu sungguh merupakan perkara surga dan neraka.
Oleh karenanya memahami ilmu muamalah menjadi penting bagi setiap pedagang muslim, yang mengharapkan perdagangannya akan mendatangkan keberkahan, dan menjadi salah satu sarana untuk menuju surga-Nya. Sebagaimana Al Faruq, Khalifah Umar Bin Khattab pernah berkata, ketika berkeliling pasar, yang artinya :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi)
Marilah kita berilmu sebelum beramal, agar amal kita menjadi jalan menuju surga, bukan sebaliknya menjerumuskan kita dalam neraka jahanam, Naudzu billah hi min dzalik.
Wallahu’alam bishawab.
Semoga bermanfaat.
Sumber Rujukan :
https://pengusahamuslim.com/2395-anjuran-menerima-pembatalan-transaksi.html
http://www.salamdakwah.com/forum/10256-penjual-menerima-pembatalan-transaksi-barang-yang-sudah-dibeli-dan-diterima-barangnya-oleh-ustadz-badru-salam-lc