HUKUM MEMAKAI PARFUM BERALKOHOL. Sahabat pembaca Pondok Islami, tentu sebagai umat Islam sahabat suka dengan aroma wewangian. Bukan hanya karena aroma wewangian bisa meningkatkan mood, akan tetapi memang menggunakan wewangian itu bagian dari sunnah.
Rasulullah SAW sangat menyukai wewangian, bahkan beliau menganjurkan kita untuk menggunakan wewangian, khususnya saat akan melaksanaan ibadah sholat. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang artinya,
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali dan Harun bin Abdullah secara makna, bahwa Abu ‘Abdurrahman Al Muqri menceritakan kepada mereka dari Sa’id bin Abu Ayyub dari Ubaidullah bin Abu Ja’far dari Al A’raj dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa ditawari minyak wangi janganlah menolak, karena minyak wangi itu enak aromanya dan ringan membawanya.” (HR Abu Dawud)
Akan tetapi dalam proses pembuatan minyak wangi atau parfum, salah satu unsur atau bahan yang umum digunakan dalam proses pembuatan parfum adalah alkohol. Alkohol digunakan sebagai cairan pelarut dari bibit parfum dan bahan esensial lainnya.
Lalu bagaimana hukumnya, jika menggunakan parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol saat beribadah sholat ? Sah kah sholatnya ?
Nah, sahabat-sahabat pembaca semua, simak terus artikel ini, karena penulis telah membuat rangkuman kajian dari beberapa sumber, terkait dengan hukum memakai parfum beralkohol saat beribadah, khususnya ibadah sholat. Semoga bermanfaat.
Hukum Memakai Parfum Beralkohol
Dari berbagai sumber kajian pada kanal youtube beberapa ustadz pilihan serta artikel kajian dari beberapa website islam terpercaya, penulis mencoba merangkum dan mengambil point-point penting terkait hukum memakai parfum beralkohol.
Para ulama masih memiliki perbedaan pendapat tentang hukum penggunaan alkohol pada bahan kosmetik ataupun wewangian (parfum), terutama jika digunakan saat melaksanakan ibadah sholat. Perbedaan pendapat ini terkait dengan najis atau tidaknya alkohol tersebut.
Hukum Memakai Parfum Beralkohol Haram dan Najis
Pendapat pertama menyatakan bahwa, alkohol termasuk kedalam kategori khamar, yang haram dan najis karena bisa menyebabkan penggunanya mabuk atau lupa diri. Maka alkohol pun menjadi haram dan bersifat najis. Parfum yang mengandung alkohol, jika digunakan untuk melaksanakan ibadah sholat, maka menjadi tidak sah sholatnya.
Dalil yang menjadi rujukan adalah Quran Surat Al Maidah, ayat 90-91:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al Maidah : 90-91)
Dalam ayat di atas khamar disebut “rijsun” yang artinya najis, atau jelek dan menjijikkan, dan harus dijauhi. Larangan untuk menjauhinya karena dia najis, atas dasar itu, alkohol hukumnya najis.
Surat Al Baqarah, Ayat 129 :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah : 129)
dan hadist Rasulullah SAW,
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya“. (Sunan An-Nasa’i, kitab Al-Asyribah 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394)
Hukum Memakai Parfum Beralkohol Mubah Dan Tidak Najis
Pendapat lain menyatakan bahwa alkohol hukumnya haram hanya jika dikonsumsi, akan secara zatnya tidak najis. Oleh karenanya parfum yang mengandung alkohol dan digunakan oleh seseorang untuk sholat, tidak membuat sholatnya menjadi tidak sah karena parfum yang digunakan tersebut tidak bersifat najis.
Pendapat ini didasarkan pada dalil yang sama, yaitu Surat Al-Maidah, ayat 90 seperti telah dijelaskan di atas, akan tetapi dengan penafsiran yang berbeda. Menurut pendapat para ulama yang membolehkan atau menyebutkan alkohol itu tidak najis menjelaskan sebagai berikut.
Pada ayat di atas, Allah menerangkan bahwa khamar, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah “rijsun”. Kata “rijsun” bisa berarti najis, namun sifat najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan menyatakan zat/bendanya yang bersifat najis.
Dasar dari penafsiran tersebut adalah dengan disebutkannya empat perkara di atas dalam satu pernyataan. Dimana keempat perkara tersebut memiliki satu sifat yang sama yaitu rijsun.
Akan tetapi kita juga ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu secara zatnya bukanlah benda yang bersifat najis. Namun ketiganya najis secara maknawi, sehingga hal yang sama pun berlaku untuk khamar (alkohol). Alkohol menjadi najis secara maknawi (perbuatannya yang keji dengan mengkonsumsinya) bukan benda atau zatnya.
Selain dasar di atas, dalam satu riwayat yang shahih, saat turun larangan meminum khamar dari Allah SWT, dan khamar menjadi haram untuk diminum, maka kaum muslimin segera membuang khamar-khamar yang mereka miliki dengan menumpahkannya di jalan-jalan serta pasar.
Jika khamar itu najis secara zatnya, maka tentu Rasulullah akan melarang untuk menumpahkannya di jalan dan pasar. Karena nantinya jalan-jalan tersebut akan dilalui oleh kaum muslimin saat akan ke mesjid untuk shalat, dan bisa menyebabkan khamar tersebut menodai pakaian ataupun anggota badan saat akan melaksanakan sholat.
Selanjutnya Rasulullah juga tidak memerintahkan kaum muslimin agar mencuci bejana-bejana yang telah kosong yang sebelumnya berisi khamar tersebut. Berbeda dengan kasus saat beliau memerintahkan untuk mencuci bersih bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut bersifat najis).
Sebagaimana hadist Rasulullah SAW,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأْهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah melarang kalian memakan daging himar ahli (keledai peliharaan), karena hewan itu najis (kotor). (HR. Bukhari)
Dalil lainnya yang juga menjadi dasar bahwa khamar itu tidak najis adalah hadist riwayat shahih Muslim, yang artinya,
“… Ibnu Abbas berkatabahwa seorang laki-laki menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw berkata: Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya [khamr]? Kemudian ada seseorang yang membisiki laki-laki tersebut untuk menjualnya. Maka Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Dzat Yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya. Kemudian Ibnu ‘Abbas ra. berkata: Maka lelaki itu membuka wadah khamr tersebut dan menumpahkan isinya hingga habis.” (H.R. Muslim)
Kedua riwayat pada hadist tersebut di atas menunjukkan bahwa khamar tidaklah najis, sehingga Surah Al-Maidah, ayat 90 tentang kenajisan khamar adalah bersifat maknawi bukan dzati.
Alkohol Belum Tentu Khamar
Setelah kita tahu pendapat-pendapat para ulama tentang hukum khamar, maka sekarang kita akan mencoba untuk melihat apakah alkohol yang biasa kita kenal itu memang sama dengan khamar ?
Merujuk pada informasi di laman wikipedia tentang alkohol, maka alkohol yang sering kita temukan dalam keseharian sesungguhnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu etanol dan metanol.
Etanol (etil alkohol) biasanya dibuat melalui proses fermentasi buah atau gandum dengan bantuan ragi. Etanol sudah sejak ribuan tahun dibuat dan digunakan oleh manusia. Etanol inilah yang digunakan pada miras (minuman keras, beralkohol), dan bisa menyebabkan orang mabuk.
Semua alkohol bersifat toksik (beracun), akan tetapi etanol dalam kadar tertentu masih bisa dikonsumsi karena tubuh masih bisa menguraikannya dengan cepat, hanya saja menyebabkan efek memabukkan tadi.
Ada lagi alkohol yang digunakan secara bebas, yaitu yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Metanol (metil alkohol). Pada awalnya alkohol jenis ini (metanol) digunakan secara bebas sebagai bahan bakar.
Metanol tidak dapat dikonsumsi, karena akan menyebabkan efek mematikan untuk manusia. Oleh karenanya untuk mencegah penyalahgunaannya pada makanan atau minuman, maka metanol didenaturasi. Alkohol terdenaturasi tersebut dikenal juga dengan methylated spirit, atau spirtus.
Alkohol metanol diperoleh melalu reaksi kimia baik alami maupun kimia sintetis. Alkohol jenis metanol ini banyak digunakan pada berbagai industri sebagai pereaksi, pelarut dan bahan bakar.
Seperti dilansir pada laman fatwatarjih.co.id, khamar tidak identik dengan alkohol, walaupun dalam khamar itu sendiri banyak kandungan alkoholnya dan memabukkan. Oleh karena itu apa saja yang mempunyai potensi memabukkan maka dia adalah khamar, apapun nama dan sebutan yang diberikan orang terhadapnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu, jagung atau gandum yang diperas hingga menjadi minuman keras, maka beliau menjawab, yang artinya :
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim).
Keharaman khamar itu tidak diukur dari sedikit atau banyaknya kandungan khamar tersebut.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.” (HR. Abu Dawud)
Tentu saja hukum khamar yang mutlak keharamannya sedikit ataupun banyak, berbeda dengan alkohol, sebab semua benda yang di dalamnya terdapat alkohol belum tentu dinamakan khamar.
Kandungan alkohol (etanol) terdapat pada beberapa buah-buahan atau bahan pangan lainnya. Kehalalan atau keharaman dari alkohol/etanol ini dilihat dari kadar yang terkandung di dalamnya.
Alkohol digunakan sebagai pelarut pada industri pembuatan parfum, tidak termasuk khamar, mungkin ini yang sering dikira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khamar. Dalam hal ini harus dibedakan antara alkohol dan khamar : kata “alkohol” atau etanol digunakan untuk mengungkapkan salah satu dari tiga hal berikut:
Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia
Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH), yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptic, mouthwash, deodorant, kosmetik, dsb.
Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Dari penjelasan di atas, etanol yang terdapat dalam parfum masuk dalam kategori yang kedua. Alkohol yang jelas-jelas diharamkan adalah alkohol yang sifatnya memabukkan yaitu alkohol kategori ketiga.
Jadi illah (sebab) pengharaman khamar adalah karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khamar itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya.
Demikianlah sahabat pembaca pondok islami, rangkuman berbagai pendapat ulama terkait dengan hukum memakai parfum beralkohol. Setiap kita sebagai seorang muslim bisa menganut pendapat yang kita yakini dan percayai, karena keduanya memiliki dasar dalil dan rujukannya yang kuat.
Yang pasti menggunakan wewangian atau parfum merupakan sunnah Rasulullah SAW. Terkait menggunakan parfum sholat yang mengandung alkohol atau tidak, diserahkan pada keyakinan sahabat-sahabat semua. Apa yang sudah dijelaskan di atas merupakan referensi untuk membantu pemahaman sahabat pembaca semua.
Satu kutipan dari ceramah Buya Yahya pada channel youtube Al-Bahjah TV terkait dengan penggunaan parfum beralkohol menurut hemat penulis sangat bijak dan tepat yaitu :
Jika kita diberi parfum beralkohol oleh seseorang, maka terima saja, dengan maksud menyenangkan hati dan tidak menyinggung orang yang telah memberi parfum tersebut. Akan tetapi jika kita membeli sendiri, sebaiknya belilah parfum yang bebas dari alkohol, karena saat ini sudah banyak parfum tanpa alkohol diperjual belikan.
Dan pastikan apapun jenisnya, janganlah meminum / mengkonsumsi segala sesuatu yang mengandung alkohol, karena jelas haramnya.
Wallahu’alam bishawab.
Sumber : https://fatwatarjih.or.id/hukum-alkohol-pada-parfum-antiseptic-sanitizer-dan-sejenisnya/ https://konsultasisyariah.com/388-hukum-memakai-parfum-alkohol.html