GAUNG TENTANG RIBA DALAM ISLAM. Belakangan ini semakin marak informasi ataupun kegiatan serta seminar yang bertajuk RIBA atau apapun itu yang berkaitan dengan RIBA. Terminilogi / PENGERTIAN RIBA, HUKUM RIBA dan berbagai akibat dari transaksi RIBA/RIBAWI baik dari sudut pandang agama, maupun efek-efek yang ditimbulkannya bagi kehidupan para pelakunya mulai marak diperbincangkan dan didengung-dengungkan. Sebagian besar kegiatan-kegiatan ataupun penyebaran informasi tentang RIBA DALAM ISLAM itu, untuk saat ini lebih banyak dipelopori oleh mereka yang berprofesi sebagai wirausaha/pengusaha. Hal ini terjadi karena katanya kelompok wirausaha/pengusaha ini lah yang paling banyak merasakan langsung akibat dan dampak negatif dari perilaku ataupun transaksi ribawi tersebut.
Seiring dengan itu, hingga saat ini sudah cukup banyak referensi dan sumber yang bisa diakses dengan relatif lebih mudah baik secara online maupun offline, untuk mempelajari riba. Mulai dari pengertian riba dalam islam, hukum riba dalam islam, dosa yang harus ditanggung oleh para pelaku riba, transaksi-transaksi yang termasuk kategori ribawi dan berbagai dampak negatif dalam kehidupan sebagai akibat dari perilaku ribawi tersebut.
Salah satu referensi yang banyak digunakan dan menjadi rujukan para pebisnis muslim dan para pemateri riba dan fiqh Muamalah adalah buku “Harta Haram Muamalah Kontemporer” karangan Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, seorang doctor lulusan Ushul Fiqh, Fakultas Syaria’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi. Saat ini beliau merupakan satu dari sedikit ahli/pakar fiqh muamalah yang dimiliki Indonesia dengan jalur keilmuan yang sangat layak dipertanggungjawabkan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, keberkahan dan keistiqamahan kepada beliau untuk senantiasa dapat mendakwahkan ilmunya untuk kemaslahatan dan keberkahan umat Islam di negeri kita tercinta ini, aamiin YRA…..
Berikut salah satu video kajian Ustadz DR. Erwandi Tarmizi yang diliput oleh Robbani TV.
https://www.youtube.com/watch?v=rj2oFtqMx6Y
PENGERTIAN RIBA DALAM ISLAM. Dalam bahasa arab, riba memiliki arti “bertambah” atau kelebihan. Segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Menurut istilah teknis riba adalah mengambil tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Secara umum riba dalam islam atau khususnya dalam transaksi muamalah adalah pengambilan tambahan, atau menambahkan beban pihak yang berhutang dalam transaksi pinjam meminjam (dikenal dengan riba dayn) atau menambahkan / kelebihan / takaran pada transaksi jual beli atau saat melakukan tukar menukar 6 komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar-menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba Ba’i).
Riba sudah dikenal lama oleh manusia bahkan diperkirakan sudah ada sejak manusia mengenal uang (emas dan perak). Dalam Alquran dijelaskan bahwa bangsa Bani Israel (umatnya Nabi Musa as) telah melakukan transaksi riba dan Allah pun telah melarangnya sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa : 160 – 161, yang artinya :
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”
Bangsa Arab pun sudah sejak lama dikenal sebagai pelaku riba, dan sudah menjadi budaya ekonomi bangsa Arab pada jaman dahulu, sebelum kedatangan Islam. Budaya riba pada masyarakat arab merupakan warisan dari bangsa Yahudi yang memperkenalkan transaksi berbasis riba diawali kepada bangsa Arab di semenanjung Arabia, melalui kota Yatsrib dan Thaif (kota Madinah saat ini). Di kedua kota ini lah bangsa Yahudi menularkan praktek riba dan mendapatkan keuntungan yang tak terhingga, sampai-sampai orang Arab jahiliyah tega menggadaikan anak, istri dan diri mereka sendiri sebagai jaminan hutang riba. Bila mereka tidak mampu melunasi hutang maka mereka dijadikan budak Yahudi.
Dari kedua kota tersebut praktik riba menjalar sampai ke kota Mekkah dan menjadi popular di kalangan para bangsawan kaum Quraisy jahiliyah pada saat itu. Hingga Rasulullah SAW, dalam kutbahnya di Arafah pada haji wada’ bersabda,
“Riba jahiliyah telah dihapuskan. Riba pertama yang kuhapuskan adalah riba Abbas bin Abul Muthalib, sesungguhnya riba telah dihapuskan seluruhnya” (HR. Muslim)
Demikianlah praktek riba itu berjalan hingga kini. Menjelang akhir zaman ini, kita bisa melihat dan menyaksikan, bagaimana riba sudah begitu mencengkram dan memasyarakat karena sudah menjadi bagian dari gaya hidup (life style) masyarakat modern tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan mungkin kita sudah pula menjadi salah satu pelaku dari praktek transaksi riba tersebut. Hal ini tidaklah mengherankan karena Rasulullah SAW pun sudah memprediksikan hal tersebut 14 abad lalu melalui hadits tentang riba berikut ini,
Dari Abu Hurairah, ra. Rasulullah bersabda:
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba) nya,” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331).
HUKUM RIBA DALAM ISLAM. Riba dalam Islam jelas tidak disangkal lagi keharamannya.
Firman Allah dalam Alquran yang mengharamkan riba, sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 275 berikut,
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Berikutnya Allah pun memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba dalam surat Al Baqarah ayat 278,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”
Bagi orang-orang yang mengingkari perintah Allah tersebut, maka Allah tidak segan untuk memerangi mereka dan memasukkannya kedalam neraka kekal selamanya, sebagaimana firman-Nya :
“Maka jika Kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa Riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu” (Al Baqarah : 279)
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya” (Al Baqarah : 275)
DOSA RIBA DALAM ISLAM
Larangan praktik Riba dalam Islam yang begitu jelas dari Allah SWT disampaikan pula oleh Rasulullah dalam hadits tentang riba sebagai berikut :
- Termasuk satu dari 7 dosa besar.
“Jauhilah tujuh hal yang membinasakan ! Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina” (Muttafaq’alaih)
- Dosa riba yang paling ringan seperti berzina dengan ibu kandung.
“Dosa riba terdiri dari 73 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya” (HR Tabrani, salah seorang perawi hadis ini bernama Umar bin Rashid. Ia di dhaifkan oleh mayoritas ulama hadis. Akan tetapi ‘Ajluni mentsiqahkannya dan hadis ini dinyatakan shahih li ghairihi oleh Al Albani).
- 1 Dirham dari Riba lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali.
“Sesungguhnya 1 dirham yang didapatkan oleh seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali”. (HR. Ibnu Abi Dunya. Al Albani menyatakan derajat hadis ini shahih li ghairihi).
- Semua orang yang terlibat transaksi riba dilaknat oleh Rasulullah.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)”. (HR.Muslim)
Menjalani kehidupan saat ini, yang diprediksi oleh para ulama sebagai akhir zaman memang tidaklah mudah. Sebagaimana hadist Rasulullah di atas tentang pengaruh riba pada akhir zaman yang sudah sedahsyat ini, setiap muslim wajib memiliki orientasi kehidupan yang benar. Yaitu orientasi utama yang di tujukan pada akhirat semata. Karena dengan begitu Insya Allah kehidupan dunia akan dicukupkan dalam hatinya, sebagaimana hadist Rasulullah, yang artinya :
“Barangsiapa yang obsesinya adalah akhirat, tujuannya akhirat, niatnya akhirat, cita-citanya akhirat, maka dia mendapatkan tiga perkara: Allah menjadikan kecukupan di hatinya, Allah mengumpulkan urusannya, dan dunia datang kepada dia dalam keadaan dunia itu hina. Barangsiapa yang obsesinya adalah dunia, tujuannya dunia, niatnya dunia, cita-citanya dunia, maka dia mendapatkan tiga perkara: Allah menjadikan kemelaratan ada di depan matanya, Allah mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak datang kecuali yang ditakdirkan untuk dia saja.” (HR.Tirmidzi dan lainnya ; Sanadnya Shahih).
Riba dalam Islam sudah sangat jelas dosa dan keburukannya. Oleh karenanya setiap muslim yang memiliki orientasi hidup akhirat tentu akan sangat berhati-hati agar tidak terjatuh ke dalam perkara riba. Bahkan lebih jauh lagi akan sangat menjaga harta yang dia dapatkan dan belanjakan hanya dari dan untuk yang halal dan baik.
Jadikanlah harta yang kita dapatkan di dunia sebagai bekal untuk meringankan kita saat hari penghisaban kelak, bukan sebaliknya menjadi pemberat timbangan keburukan kita dihadapan Allah SWT.
Dari Ibnu Mas’ud radliyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Kedua kaki anak Adam tidak akan beranjak pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya sehingga ditanya tentang lima perkara; tentang umur pada apa ia habiskan, kepemudaannya pada apa ia hancurkan, hartanya dari mana ia peroleh dan kemana ia belanjakan dan apa yang telah ia kerjakan pada apa yang telah ia ketahui”. [HR at-Turmudziy]
Semoga pembahasan tentang RIBA DALAM ISLAM ini dapat menambah pemahaman dan wawasan serta pemahaman kita tentang transaksi muamalah dalam Islam.
Wallahu’alam Bishawab…..
Ditulis ulang dari Buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz DR. Erwandi Tarmizi MA
Semoga bermanfaat……
Note :
Dapatkan ebook gratis “RIBA DITENDANG BAROKAH DATANG” di sini.