Pengertian Zakat Mal, Ketentuan Zakat Mal dan Cara Perhitungan Zakat Mal

pengertian-ketentuan-cara-menghitung-zakat-mal

PENGERTIAN ZAKAT MAL, KETENTUAN ZAKAT MAL DAN CARA PERHITUNGAN ZAKAT MAL. Sahabat Pondok Islami yang dimuliakan Allah SWT, bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Sudahkah kita melakukan persiapan yang terbaik untuk menyongsong datangnya bulan penuh rahmat dan keberkahan ini ? Semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan dan keistiqamahan serta semangat yang prima dalam menyambut dan menjalani ibadah puasa Ramadhan tahun ini, Aamiin.

Salah satu persiapan yang tidak boleh kita lupakan juga, selain persiapan fisik dan ruhani untuk menyongsong bulan Ramadhan, adalah persiapan harta terbaik kita. Untuk apa ? Untuk kita keluarkan zakatnya, yang merupakan salah satu bagian dari rukun Islam, dan menjadi unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji dan puasa, yang sudah diatur secara terperinci berdasarkan Al Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Zakat memiliki fungsi untuk membersihkan jiwa dari sifat bakhil, mementingkan diri sendiri dan penyembahan terhadap harta. Selain itu zakat pun dapat membersihkan harta kita dari hak-hak orang lain serta mampu menyuburkan harta.

Sebagaimana Allah SWT menyampaikan dalam surat At-Taubah yang artinya :

“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103)

Begitu pula sabda baginda Rasulullah SAW dalam hadistnya :

Dari Abdurrahman bin Auf berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal, demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya. Jika memang aku terpaksa untuk bersumpah, tidak akan berkurang harta karena sedekah maka bersedekahlah. Tidaklah seorang hamba memaafkan perbuatan kezaliman karena mengharap ridha Allah kecuali Allah akan menambah kewibawaannya pada hari Kiamat. Tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kepada orang lain kecuali Allah akan membukakan baginya pintu kefakiran.” (HR. Ahmad)

Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah (jiwa/nafs) dan zakat mal (harta). Pengertian zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa, sementara pengertian zakat mal adalah zakat dari harta yang kita miliki. Untuk lebih jelas tentang zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah dan doa atau niat zakat fitrah sahabat dapat baca artikel kami sebelumnya yang berjudul : Ketentuan dan Rukun Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat Zakat Fitrah.

Untuk artikel kali ini kita akan fokus hanya pada pembahasan tentang pengertian zakat mal (harta), ketentuan zakat mal serta cara perhitungan zakat mal.

PENGERTIAN ZAKAT MAL (HARTA)

Pengertian zakat mal (harta) dimulai dari pemahaman secara etimologi (bahasa/lugat) tentang harta. Yaitu, adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, dan disimpannya.

Sedangkan menurut terminologi (syara), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut galibnya (lazim).

Sesuatu dapat disebut dengan mal (harta), apabila memenuhi dua syarat yaitu :

  • dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
  • dapat diambil manfaatnya sesuai dengan galibnya misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak dan lain-lain

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (mal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

SYARAT-SYARAT MAL (HARTA) YANG WAJIB DIZAKATI

Harta yang wajib dizakati memiliki syarat-syarat sebagai berikut :

1. Milik sendiri sepenuhnya (almilkuttam)

Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaannya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.

Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli waarisnya.

2. Berkembang

Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang

3. Cukup nisab  

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara, sedangkan harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari Zakat.

4. Lebih dari kebutuhan pokok (alhajatul asliyah)

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsunga hidupnya. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Misalnya kebutuhan primer seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

5. Bebas dari hutang

Orang yang mempunyai utang besar, atau mengurangi senisab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6. Berlalu satu tahun (al haul)

Kepemilikan harta tersebut harus sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan, dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.




MACAM-MACAM ZAKAT MAL (HARTA), KETENTUAN DAN CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL

1. Zakat Emas dan Perak 

zakat-mal-harta-emas-perak

Allah SWT berfirman yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan bathil, dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah SWT, maka beritahukanlah kabar kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih; (ingatlah) pada hari ketika emas perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu dibakar dahi, lambung, dan punggung mereka, (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah : 34-35)

  • Ketentuan Zakat Emas dan Perak :
  1. Nisab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (672 gram perak). Artinya, bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka dia telah terkena wajib zakat, yaitu sebesar 2.5%.
  2. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan, dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, atau pun yang lainnya. Maka nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2.5%).
  • Cara Menghitung Zakat Emas / Perak :

Contoh : Zakat Emas

Fulanah memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram. Emas yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, perhiasan emas yang dimiliki oleh Fulanah dan bukan perhiasan yang biasa dipergunakan sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul. Berapa zakat yang harus dikeluarkannya ?

Jumlah perhiasan emas = 150 gram. Yang dipergunakan seberat = 40 gram. Emas yang disimpan = 150 – 40 = 110 gram. Nisab zakat emas adalah 85 gram. Berarti emas yang disimpan sudah wajib dizakati karena sudah melebihi nisabnya dan mencapai haul.

Cara menghitung zakatnya adalah : 110 x 2.5% = 2,75 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut : jika harga 1 gram emas saat ini adalah Rp. 500.000,- maka 110 gram emas = Rp. 55.000.000,- sehingga zakatnya adalah Rp. 55.000.000,- x 2.5% =Rp. 1.375.000,-

Jadi, zakatnya adalah 2.75 gram atau senilai Rp. 1.375.000,-

Untuk cara perhitungan zakat perak, sama dengan perhitungan zakat emas.

2. Zakat Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan lain-lain.

Allah SWT berfirman yang artinya,

“Wahai orang-orang yang beriman ! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari Bumi untukmu…” (QS. Al-Baqarah : 267)

zakat-mal-harta-pertanian

  • Ketentuan Zakat Pertanian : 
  1. Nisab zakat pertanian adalah 653 kg beras.

Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi SAW, telah bersabda,

“Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurma di bawah 5 wasaq, tidak ada zakat harta di bawah 5 wasaq, dan tidak ada zakat pada unta di bawah 5 ekor.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih ; Shahih Bukhari No. 1366 dan Shahih Muslim No. 1629)

2. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan).

Dari ‘Abdullah r.a., dari Nabi SAW, bersabda,

“Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh (10%). Adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh(5%).” (HR. Bukhari).

3. Zakat pertanian dikeluarkan ketika panen.

Firman Allah SWT, yang artinya,

“… dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya…” (QS. Al-An’am : 141)

  • Cara Menghitung Zakat Pertanian :

Fulan seorang petani, sawahnya seluas 4 Ha ditanami padi. Selama pemeliharaan, dia mengeluarkan biaya sebanyak Rp. 10.000.000,-. Ketika panen, hasilnya sebanyak 20 ton beras. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut.

Zakat hasil tani : nisab 654 kg beras, zakatnya 5%. Waktunya : ketika menghasilkan (panen).

Jadi zakat atas hasil panen 20 ton (20.000 kg ; telah melebihi nisab), yaitu : 20.000 x 5% = 1000 kg

Jika dirupiahkan : jika harga jual beras per kilogram saat ini adalah Rp. 10.000,- maka zakatnya adalah : 20.000 x 10.000 x 5% = Rp. 10.000.000,-.

3. Zakat Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang, seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain. Perniagaan tersebut diusahakan secara perorangan atau perserikatan, seperti CV, PT, Koperasi, dan sebagainya.

zakat-mal-harta-perniagaan

  • Ketentuan Zakat Perniagaan :
  1. Nisab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas.
  2. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun
  3. Kadar yang dikeluarkan adalah 2.5%.
  4. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
  5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan
  • Cara Perhitungan Zakat Perniagaan :

Zakat = (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (utang + kerugian) x 2.5%

Contoh :

Fulan seorang pedagang kelontong yang memiliki aset (modal) sebanyak Rp. 50.000.000,-. Setiap bulan, dia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 5.000.000,-. Usaha itu dimulai pada bulan Juli 2016. Setelah berjalan 1 tahun, yaitu pada bulan Juli tahun 2018, dia memiliki piutang yang dapat dicarikan sebesar Rp. 6.000.000,- dan hutang yang harus dibayar pada bulan Juli 2018 tersebut sebesar Rp. 6.500.000,-.

Zakat perniagaan dianalogikan kepada zakat emas. Nisabnya adalah 85 gram emas, mencapai haul, dan denga kadar 2.5%. Maka perhitungan zakatnya adalah :

(modal + untung + piutang) – (hutang) x 2.5% = (Rp. 50.000.000 + Rp. 60.000.000 + Rp. 6.000.000) – (Rp. 6.500.000) x 2.5% = Rp. 2.737.500,-.

Jadi zakatnya adalah sebesar Rp. 2.737.500,-




4. Zakat Profesi

zakat-mal-harta-profesi

Zakat profesi atau zakat pendapatan / penghasilan ialah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang atau pendapatannya bila telah mencapai nisab, seperti karyawan, dokter, notaris, dan lain sebagainya.

Landasan syariat zakat profesi :

“Wahai orang-orang yang beriman ! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah : 267)

Ayat tersebut menunjukkan kata atau lafaz yang masih umum; dari hasil usaha apa saja.

“…infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”, dalam ilmu fiqih, terdapat kaidah, “Al ibratu bi umumil lafzi la bi khusuis sabab”, artinya ibrah (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya, bukan dengan kekhususan sebab; juga tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi. Oleh karena itu, profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat di atas.

Para ulama salaf memberkan istilah bagi harta pendapatan rutin/gaji seseorang dengan istilah “a’tayat”, sedangkan untuk profesi ialah “mal mustafad”, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, di antaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, dan Umar bin Abdul Aziz.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang seorang laki-laki yang memperolhe penghasilan, “Dia mengeluarkan zakatnya pada hari dia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya (Dr. Yusuf Qardawi; Hukum Zakat : 469 – 472).

  • Cara Mengeluarkan Zakat Profesi :

Ada beberapa pendapat mengenai nisab dan kadar zakat profesi, di antaranya :

  1. Dianalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nisab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian, nisab zakat profesi adalah setara dengan 653 kg beras dan kadarnya 5% dan dikeluarkan setiap menerima.
  2. Dianalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nisabnya setara dengan 85 gram emas dan kadarnya 2.5% dan dikeluarkan setiap menerima. Kemudian, penghitungannya dibayar atau diakumulasikan di akhir tahun.
  3. Dianalogikan nisab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas, yaitu 2.5%. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sedangkan model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu, bentuk harta ini dapat  di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2.5%).

Pendapat nomor 3 inilah yang akan dibahas sebagai pegangan perhitungan pada pembahasan artikel ini, berdasarkan pertimbangan lebih maslahat bagi muzaki (pembayar zakat) dan mustahik(penerima zakat), karena pendapat nomor 3 ini merupakan pendapat pertengahan yang memperhatikan kemaslahatan bagi kedua pihak yaitu muzaki dan mustahik.

Jika menggunakan pendapat ke-1 maka akan maslahat bagi mustahik (yang menerima zakat) karena dengan dianalogikan terhadap pertanian, nisabnya disetarakan dengan 653 kg beras. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5%.

Sementara itu, jika menggunakan pendapat ke-2 yang dianalogikan dengan emas, yaitu nisabnya senilai dengan 85 gram emas, hal ini kurang berpihak kepada mustahik karena tingginya nisab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nisab.

Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat Dr. Yusuf Qardawi, Muhammad Gazali, dan lain-lain. Dalam realitasnya di Indonesia setiap penghasilan sudah dikenakan pajak penghasilan (PPH) maka yang lebih realistis perhitungan zakatnya dari take home pay.

  • Cara Perhitungan Zakat Profesi :

Contoh cara perhitungannya :

Fulan adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap akhir bulan, dia mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut setelah dipotong pajak penghasilan (take home pay) sebesar Rp. 25.000.000.-. Dari gaji tersebut, beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp. 4.000.000.-; untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp. 2.000.000.-; membayar cicilan rumah sebesar Rp. 1.500.000.-; bayar telepon dan listrik Rp. 500.000.-; Maka kelebihan dari penghasilannya : Rp. 25.000.000 – Rp. 8.000.000 = Rp. 17.000.000.-

Apabila saldo rata-rata per bulan Rp. 17.000.000.- maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 204.000.000.-. Apabila harga beras 1 kg = Rp. 8.000.- dan nisab beras adalah seharga Rp. 5.224.000.-. Karena saldo sudah melebihi nisab, maka si Fulan wajib membayar zakat atas penghasilannya.

Cara menghitungnya : Fulan wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari nilai saldo setelah terkumpul satu tahun, yaitu : 2.5% x Rp. 204.000.000.- = Rp. 5.100.000.- per tahun.

Dalam hal ini, zakat dapat juga dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5% dari saldo tahunan dibagi 12 bulan, yaitu senilai Rp. 425.000.- per bulan.

5. Zakat Uang Simpanan Atau Deposito

zakat-mal-harta-simpanan

  • Uang Simpanan (Tabungan) 

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nisab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gram emas dan kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2.5%.

Contoh Cara Perhitungannya :

Seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta terkenal, membuka rekening tabungannya pada awal bulan Juni 2016 sebesar Rp. 25.000.000.-. Pada tanggal 25 Juni 2016, ia menyimpan sebesar Rp. 10.000.000.-. Pada bulan Juli 2016, ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp. 2.000.000.-. Lalu, mulai bulan Agustus 2016 sampai bulan Mei 2017, ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000.-

Penghitungan zakatnya adalah :

Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas. Nisabnya adalah 85 gram emas dan mencapai haul dengan tarif 2.5%, dihitung dari saldo akhir dan mengacu pada harga emas saat haul. Tanggal 1 Juni 2016, debet Rp. 25.000.000.-. Tanggal 25 Juni 2016, debet Rp. 10.000.000.-. Tanggal 15 Juli 2016, kredit Rp. 2.000.000.-. Saldo bulan Juli sebesar Rp. 33.000.000.-. Dari bulan Agustus 2016 sampai bulan Mei 2017, debet sebesar Rp. 25.000.000.-

Saldo akhir bulan Mei 2017, Rp. 58.000.000.-. Apabila harga emas 1  gram = Rp. 500.00.- dan nisab emas adalah seharga Rp. 43.000.000.-, karena saldo melebihi nisab, karyawan tersebut wajib membayar zakat. Nilai zakatnya adalah :Rp. 58.000.000 x 2.5% = Rp. 1.450.000.-

  • Deposito

Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya. Misalnya seseorang yang memiliki deposito Rp. 50.000.000.- dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp. 2.000.000.- maka zakatnya adalah Rp. 52.000.000 x 2.5% = Rp. 1.300.000.-

6. Zakat Perusahaan

zakat-mal-harta-perusahaan

Untuk menghitung zakat perusahaan, ketentuan dan cara menghitung zakatnya disetarakan dengan zakat perdagangan, dengan catatan : apabila perusahaan menyertakan modal dari pegawai nonmuslim maka perhitungannya setelah dikurangi kepemilikan modal atau keuntungan pegawai nonmuslim tersebut.



7. Zakat Investasi

zakat-mal-harta-investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti tanah, rumah, mobil, dan yang disewakan. Dengan demikian, zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya, bukan dari modalnya.

Contohnya : Fulan adalah seseorang yang kaya raya, memiliki apartemen yang dikontrakkan berjumlah 50 unit. Dia menyewakan apartemen per bulannya seharga Rp. 1.500.000,-/unit. Setiap bulannya, Fulan mengeluarkan Rp.10.000.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.

Penghasilan dari apartemen yang dikontrakkan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nisabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya memiliki penghasilan sebanyak 50 x Rp. 1.500.000 = Rp. 75.000.000,-.

Apabila harga beras 1 kg = Rp. 10.000,- dan nisab beras adalah seharga Rp. 5.224.000,-, karena saldo melebihi nisab, Fulan wajib membayar zakat.

Ada 2 cara menghitung zakatnya :

  • Bruto : Rp. 75.000.000 x 5% = Rp. 3.750.000,-. Jadi zakatnya adalah Rp. 3.750.000,-
  • Netto : Rp. 75.000.000 – Rp. 10.000.000 = Rp. 65.000.000 x 10% = Rp. 6.500.000,-. Jadi zakatnya adalah Rp. 6.500.000,-

8. Zakat Hadiah dan Sejenisnya

zakat-mal-harta-hadiah

  • Zakat Hadiah (bonus)

Hadiah (bonus) adalah sesuatu yang didapatkan oleh seseorang setelah dia sukses dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Ketentuan zakatnya jika dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada usaha (jerih payah) sama sekali, baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz, zakatnya 20%.

Jika dalam dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha yang signifikan, tetapi tidak dominan, zakatnya 5%. Jika dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha jerih payah, baik tenaga maupun pikiran, seperti “Want’s to be a Millioner”, maka zakatnya 2.5%

  • Zakat Hibah

Hibah adalah suatu pemberian yang didapatkan oleh seseorang. Ketentuan zakatnya jika hibah tersebut tidak diduga-duga maka zakatnya 20%. Jika hibah tersebut diduga, tetapi tanpa ada kontribusi dari jasa yang langsung atau tidak dari penerima, maka zakatnya 10%.

Jika hibah tersebut diduga dan ada kontribusi jasa dari penerima, maka zakatnya 5%

9. Zakat Peternakan

Syarat-syarat ternak wajib dizakati: mencapai nisab, telah dimiliki selama satu tahun, digembalakan, tidak dipekerjakan.

zakat-mal-harta-peternakan

  • Zakat Unta

Nisab zakatnya :
-> 5 – 9 ekor unta : zakatnya 1 ekor kambing
-> 10 – 14 ekor unta : zakatnya 2 ekor kambing
-> 15 – 19 ekor unta : zakatnya 3 ekor kambing
-> 20 – 24 ekor unta : zakatnya 4 ekor kambing
-> 25 – 35 ekor unta : zakatnya 1 ekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)
-> 36 – 45 ekor unta : zakatnya 1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
-> 46 – 60 ekor unta : zakatnya 1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
-> 61 – 75 ekor unta : zakatnya 1 ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)
-> 76 – 90 ekor unta : zakatnya 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
-> 91 – 120 ekor unta : zakatnya 2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)

  • Zakat Kambing

Nisab zakatnya :

-> 40 – 120 ekor : zakatnya 1 ekor kambing
-> 121 – 200 ekor : zakatnya 2 ekor kambing
-> 201 – 300 ekor : zakatnya 3 ekor kambing
-> Setiap bertambah 100 ekor : zakatnya 1 ekor kambing

  • Zakat Sapi :

Nisab zakatnya :

-> 30 – 39 ekor : zakatnya 1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
-> 40 – 59 ekor : zakatnya 1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun
-> 69 – 69 ekor : zakatnya 2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
-> 70 – 79 ekor : zakatnya 2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun

Demikianlah sahabat pondok islami pembahasan tentang zakat dalam artikel Pengertian Zakat Mal, Ketentuan Zakat Mal dan Cara Perhitungan Zakat Mal. Pembahasan tentang zakat mal ini kami ambil dari buku Tuntunan Praktis Ibadah Cara Nabi SAW, penerbit Syaamil Al-Qur’an, pada bab Panduan Zakat Praktis, sub bab  Zakat Mal (Harta), halaman 23 – 38.

Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca semua.

Wallaahu’alam bishawab.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1000 konten video Ramadhan Siap Pakai
This is default text for notification bar