Ketentuan Dan Rukun Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat Zakat Fitrah

ketentuan-zakat-fitrah

KETENTUAN DAN RUKUN ZAKAT FITRAH BESERTA BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH . Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima dan menempati urutan rukun Islam yang keempat, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.

Allah SWT berfirman,  yang artinya :

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” 
(QS. Al-Baqarah: 43)

Juga dalam ayat berikut, yang artinya :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Zakat fitrah merupakan satu dari 2 macam zakat dalam ajaran islam, selain zakat mal (harta). Pengertian zakat fitrah dan pengertian zakat mal (harta) tentu saja berbeda, dimana zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa, istilah ini diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.

Sementara Zakat Mal (harta) adalah zakat dari harta yang kita miliki. Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban.

rukun-zakat-fitrah

Sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.

Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadhan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya.

Sebagaimana hadist Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas  :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai (bantuan) makanan bagi yang miskin”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadist di atas diperkuat oleh hadist dari Ibnu Umar rayang berkata,

“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslim. Dan Beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘ied” (HR. Bukhari Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.



Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya. Bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.

Demikian juga kalau ada orang tua meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.

KETENTUAN KADAR ZAKAT FITRAH

Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama lain sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha’ (di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg) kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan.

Imam Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun, ukuran satu sha’ menurut mazhab Hanafiyyah lebih tinggi daripada pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Menyikapi perbedaan pendapat tentang kadar zakat fitrah, ada pandangan yang berusaha mengombinasikan seluruh pendapat.

Jadi, sekiranya bermaksud membayar zakat fitrah dengan beras, sebaiknya mengikuti pendapat yang mengatakan 2,5 kg beras. Tetapi seandainya bermaksud membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, gunakanlah patokan 3,8 kg beras. Langkah seperti ini diambil demi kehati-hatian dalam menjalankan ibadah.

RUKUN ZAKAT FITRAH

Rukun zakat fitrah merupakan segala hal yang harus ada pada saat menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah, yaitu :

  1. Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas, semata-mata karena Allah SWT
  2. Ada orang yang menunaikan zakat fitrah
  3. Ada orang yangmenerima zakat fitrah
  4. Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan

BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH

Adapun niat yang bisa di ucapkan oleh seorang yang akan menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut :

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya : “Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA’AALAA
Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta’ala”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya : “Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya : “Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA’AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR’AN FARDHOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya :“Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya : “Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala”



SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH

Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :

  1. Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Hari Raya Idulfitri
  2. Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan
  3. Beragama Islam, orang yang tidak beragama islam tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Apabila dia menunaikan zakat fitrah, tidak sah.

bacaan-niat-zakat-fitrah

PENERIMA ZAKAT FITRAH (MUSTAHIQ)

Zakat fitrah diberikan kepada para penerima zakat (mustahiq) sebagaimana Allah SWT jelaskan dalam Al Quran yang artinya :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Namun khusus untuk zakat fithrah, sebagian ulama berpendapat bahwa mustahiqnya adalah fakir dan miskin. Hal ini mengacu kepada hadist dari Ibnu Abbas yang telah disebutkan di atas, yaitu zakat fitrah diperuntukkan bagi  “thu’matan lil masakin (sebagai makanan bagi orang miskin)”. Ucapan Rasulullah SAW tentang zakat fithrah itu “thu’matan lil masakin” merupakan sebuah keutamaan saja bukan merupakan pengkhususan.

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

Waktu wajib membayar zakat fitrah pada asalnya adalah sewaktu matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri. Tetapi tidak ada larangan apabila membayarnya sebelum waktu tersebut, asalkan masih dalam hitungan
bulan Ramadhan.

Demikianlah sahabat Quran yang dirahmati Allah SWT, pembahasan tentang ketentuan dan rukun zakat fitrah beserta bacaan niat zakat fitrah yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi sahabat semua sebagai persiapan menjelang kedatangan bulan suci Ramadhan yang sangat kita nanti-nantikan ini.

Wallahu’alam Bishaawab

sumber : www.rumaysho.com; www.blogkhususdoa.com; Buku “Tuntunan Praktis Ibadah Cara Nabi SAW”, penerbit Syaamil Quran; E-book “Buku Panduan Zakat”, Dompet Dhuafa.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

(Ebook GRATIS) Kisah Inspiratif Para Penghafal Quran
This is default text for notification bar