URUTAN RUKUN ISLAM DAN MAKNA RUKUN ISLAM. Sahabat Quran pembaca setia Pondok Islami, kali ini penulis ingin membahas tentang salah satu pilar penting yang wajib diketahui dan dipahami serta diamalkan oleh kita umat Islam sebagai pengikut dari Nabi Muhammad SAW. Apakah itu ? Yaitu tentang Rukun Islam.
Agama Islam, sebagai agama terakhir dan penutup yang diturunkan Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya, dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang kokoh. Bangunan ini akan mampu melindungi, menaungi serta menjaga para penghuninya yaitu pemeluknya agama Islam, dari segala bentuk kemungkaran dan kebathilan, yang dapat menyeret manusia kepada kesengsaraaan serta penderitaan ketika di akhirat kelak.
Bangunan Islam yang kokoh ini ditunjang oleh pondasi dan 5 tiang atau pilar utama, yang harus ditegakkan oleh pemeluknya, agar bangunan ini mampu menjadi pelindung bagi penghuninya. Sebagaimana Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadistnya sebagai berikut :
Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridhai keduanya (Umar dan anaknya); Rasulullah bersabda yang artinya,
“Islam ini dibangun di atas lima perkara: (1) Persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan sholat, (3) menunaikan zakat, (4) pergi haji ke baitullah, dan (5) berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Demikian pula ketika menjawab pertanyaan malaikat Jibril yang bertanya kepada beliau, yang artinya :
“Wahai Muhammad! Beri tahukan kepadaku tentang Islam?” Kemudian beliau menjawab, “Islam adalah Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kemudian Engkau mendirikan sholat, kemudian Engkau menunaikan zakat, kemudian Engkau berpuasa pada bulan Ramadhon, kemudian Engkau menunaikan haji jika mampu.” ” Kemudian ketika beliau kembali ditanya oleh malaikat Jibril, “Wahai Muhammad! Beri tahukan kepada ku tentang Iman?” Kemudian beliau menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-Nya, utusan-Nya, hari akhir dan Engkau beriman pada takdir Allah yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim)
Jelas sekali ajaran Rasulullah tentang betapa pentingnya Islam dan Iman ini ditegakkan oleh para pemeluknya. Pengertian rukun islam secara mendasar adalah, tentang sebuah ketaatan kepada aturan atau hukum Allah SWT yang wajib kita lakukan sebagai seorang muslim. Islam dari hadits tersebut juga dapat diartikan, segala perkara-perkara agama yang sifatnya lahiriah (rukun Islam) sedangkan iman adalah perkara-perkara agama yang terkait dengan hati (rukun Iman). Maka jika digabungkan, istilah Iman dan Islam ini menunjukkan hakikat dari agama Islam yaitu mengerjakan amalan-amalan lahir yang berlandaskan pada keimanan. Sehingga jika seorang muslim yang mengerjakan amalan-amalan Islam namun tidak berlandaskan kepada keimanan, maka mereka inilah yang disebut dengan golongan munafik. Akan tetapi sebaliknya jika seorang muslim yang mengaku beriman tapi ia tidak mengamalkan perintah Allah dan Rasulnya (mengamalkan Rukun Islam) maka mereka inilah yang tergolong dalam orang-orang yang durhaka.
Sesuai judul artikel kali ini, yang akan kita bahas terlebih dahulu adalah tentang pengertian Rukun Islam, urutan rukun islam serta makna dan hikmah dari masing-masing rukun, yang akan menjadi pedoman umum bagi pemeluk agama Islam dalam melakukan ritual peribadatan kepada Allah sebagai bentuk ketaatan/penghambaan.
URUTAN RUKUN ISLAM
Berdasarkan hadist-hadist di atas kitapun dapat melihat urutan Rukun Islam itu sendiri. Rukun Islam ada 5 yang diawali dari rukun yang paling dasar, sebagai berikut :
1. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat
2. Mengerjakan serta menegakkan Shalat Wajib 5 Waktu
3. Menunaikan / Membayar Zakat
4. Melaksanakan Ibadah Puasa Pada Bulan Ramadhan
5. Menunaikan Ibadah Haji ke Baitullah Al-Haram bagi yang mampu
Urutan rukun islam ke-4 dan ke-5 pada hadist Bukhari di atas menyebutkan urutan ibadah haji sebelum puasa Ramadhan. Hal ini dinyatakan oleh para Ulama bahwa hal tersebut adalah terkait dengan periwayatan secara makna. Yaitu periwayatan yang tidak mengutip secara persis lafadznya. Yang lebih diperhatikan adalah maknanya yang sama. Sehingga urutan dalam penyebutan tersebut tidak terlalu diperhatikan. Hal ini telah juga dikonfirmasikan langsung kepada Ibnu Umar dan beliau membenarkan urutan puasa Ramadhan sebelum Haji sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut :
Dari Sa’ad bin Ubaidah dari Ibnu Umar dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
“Islam dibangun di atas 5 (rukun): Mentauhidkan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadlan dan haji. Seorang laki-laki bertanya (kepada Ibnu Umar): haji dan puasa Ramadlan? (Ibnu Umar) berkata: Tidak, puasa Ramadlan dan haji. Demikianlah aku mendengar dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam” (H.R Muslim)
Tentang perawi Hadits Abdullah bin Umar, atau dikenal juga dengan Ibnu Umar, merupakan salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, setelah Abu Hurairah. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar sebanyak 2630 buah hadits sedangkan Abu Hurairah sebanyak 5374 buah hadits (Manhaj Dzawi An-Nazhar oleh M. Mahfuzh bin ‘Abdullah At-Tarmasi). Ibnu Umar merupakan putra dari Umar Bin Khattab yang masuk Islam di Mekah ketika masih kecil. Beliau sangat dikenal akan kezuhudan dan sikap wara’nya dalam kehidupan. Salah seorang murid beliau, Thawus, mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat seseorang yang lebih wara’ dari Ibnu Umar.
Para ulama pakar hadits, menggolongkan Ibnu Umar sebagai Abadilah. Yaitu suatu terminologi yang berasal dari kata majemuk Abdullah (lafal ‘Abd dan lafal Allah) yang memiliki arti leksikal, hamba-hamba Allah. Dalam ilmu hadits, istilah Abadilah berarti para sahabat yang bernama Abdullah. Walaupun sesungguhnya jumlah sahabat yang memiliki nama Abdullah mencapai 300 orang, namun secara khusus yang dimaksud dengan Abadillah adalah sahabat yang empat yaitu Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Zubair dan Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash.
Keempat orang inilah ini termasuk ulama golongan sahabat yang wafatnya paling akhir. Sehingga mereka lebih dikenal dan dibutuhkan ilmunya serta memiliki atsar yang lebih banyak diriwayatkan. Ketika mereka memiliki kesepakatan tentang suatu perkara dan mengeluarkan fatwa maka terminologi yang dipakai untuk sebutan itu adalah fatwa sahabat Abadilah (Taisir Mushthalah Al-Hadits hlm. 245 oleh Mahmud Ath-Thahhan). Ibnu Umar meninggal pada tahun 73 H dalam umur 84 tahun.
PENJELASAN DAN MAKNA RUKUN ISLAM
RUKUN ISLAM PERTAMA, Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat
Dua Kalimat Syahadat merupakan dua kalimat dalam bahasa Arab mengandung pernyataan dan pengakuan akan dua hal yaitu :
- Syahadah At Tauhid : Asyhadu ‘Al Laa ilaaha il lallaah (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah)
- Syahadah Ar Rasul : Wa Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (dan Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah)
Kalimat syahadat merupakan kunci pertama apabila seseorang menyatakan dirinya sebagai muslim dan mendapatkan tiket ke surga. Dua kalimat ini harus dibacakan / diucapkan oleh seseorang sebagai syarat awal masuk dalam Agama Islam.
Makna pertama dari Dua Kalimat Syahadat adalah sebuah pernyataan kepercayaan dan pengakuan akan ke-Esaan Allah SWT, yang menimbulkan konsekwensi :
- Bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah di jagad raya ini kecuali Allah SWT
- Menetapkan Allah SWT sebagai satu-satunya Dzat yang berhak diibadahi dengan sebenar-benarnya.
Makna kedua adalah percaya bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Rasul Allah SWT. Persaksian ini menimbulkan konsekwensi :
- Membenarkan apa-apa yang dikabarkan oleh Rasulullah SAW
- Mentaati dan melaksanakan perintah Rasulullah SAW
- Menjauhi semua yang dilarang Rasulullah SAW
- Tidak melakukan ibadah kepada Allah SWT kecuali dengan aturan / petunjuk yang dituntun oleh Rasulullah SAW
Dua Kalimat Syahadat ini pun bermakna bahwa suatu amalan dalam Islam tidak akan dapat diterima kecuali dilakukan dengan penuh keikhlasan hanya kepada Allah SWT dengan mengikuti petunjuk dan sunnah Rasulullah SAW. Seorang Muslim dan Muslimah harus selalu mengamalkan Dua Kalimat Syahadat ini dalam perilaku kehidupan sehari-hari, karena Syahadat merupakan inti, ruh serta landasan dari seluruh ajaran Agama Islam.
RUKUN ISLAM KEDUA, Mengerjakan Serta Menegakkan Shalat Wajib 5 Waktu
Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka urutan rukun islam berikutnya adalah kewajiban seorang muslim untuk mengerjakan shalat wajib 5 waktu sehari semalam, yaitu Subuh, Dzhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’. Shalat merupakan tiang agama Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Ibarat sebuah bangunan maka tanpa adanya tiang tentu saja bangunan itu tidak akan bisa dibangun / didirikan. Jika tiang tersebut kokoh maka bangunannya pun akan berdiri dengan kokoh. Begitu pula sebaliknya, apabila tiang tersebut roboh maka bangunannya pun akan roboh pula. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Pokok urusan (agama) itu adalah Islam (yaitu: dua syahadat), tiangnya adalah shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihad.” (HR Tirmidzi)
Shalat merupakan sarana komunikasi dan interaksi secara langsung antara seorang muslim (hamba Allah) dengan pencipta-Nya, yaitu Allah SWT, tanpa dibatasi oleh sekat/perantara apapun. Itulah sebabnya ibadah shalat yang merupakan rukun Islam kedua ini, merupakan ruh dari ajaran Islam. Shalat wajib 5 waktu merupakan ibadah satu-satunya yang tidak boleh digugurkan dalam kondisi apapun bagi muslim yang sudah baligh dan berakal, kecuali bagi muslimah yang sedang haid atau nifas. Bahkan dalam keadaan peperangan sekalipun, kewajiban shalat 5 waktu tetap tidak boleh ditinggalkan.
Hukum Meninggalkan Shalat 5 Waktu
Ibadah shalat harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Seorang muslim yang dengan sengaja meninggalkan shalat 5 waktu, maka orang tersebut tergolong telah melakukan dosa besar, bahkan dapat dikategorikan melakukan kesyirikan dan kekafiran. Sebagaimana Allah SWT menegaskan dalam Al Quran sebagai berikut :
Allah SWT berfirman, yang artinya :
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh.” (QS. Maryam : 59 – 60)
Menurut sahabat Nabi yang termasuk golongan sahabat yang pertama masuk Islam, Ibnu Mas’ud r.a, menjelaskan tentang ‘ghoyya’ didalam ayat di atas memiliki arti sungai di Jahannam, yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. Allah SWT dalam ayat di atas menjadikan tempat tersebut (sungai Jahannam) sebagai tempat untuk orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya. Tempat ini (‘ghoyya’) merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada surat At-Taubah, Allah SWT berfirman, yang artinya :
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah : 11)
Jelas sekali Allah SWT dalam ayat di atas menghubungkan persaudaraan seiman dengan mendirikan shalat. Seseorang yang tidak mengerjakan ibadah shalat berarti bukanlah saudara seiman, sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al Hujurat yang artinya :
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat :10)
Dengan kata lain bahwa orang yang meninggalkan shalat bukanlah tergolong mukmin (orang beriman) karena orang mukmin itu bersaudara. Rasulullah SAW pun menyatakan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).
RUKUN ISLAM KETIGA, Menunaikan / Membayar Zakat
Rukun Islam ketiga setelah shalat adalah membayar zakat, yaitu mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). Zakat yang bersifat wajib ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta).
Dalil tentang zakat dan fungsinya Allah sampaikan dalam Al Quran surat At-Taubah, yang artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat Fitrah
Adalah zakat yang dikeluarkan satu kali dalam satu tahun pada setiap tanggal 1 Syawal setelah shalat subuh dan sebelum shalat Iedul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim mukallaf (baligh dan berakal sehat) untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Besaran yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 1 sha’ per jiwa atau setara dengan 3.5 liter (2.5 kg) makanan pokok yang ada pada masing-masing daerah.
Dalil dalil tentang zakat yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut yang artinya :
Begitu pula ditegaskan oleh Rasulullah SAW tentang kewajiban zakat fitrah dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang artinya:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin.” (H.R. Abu Daud)
Termasuk tentang besaran zakat fitrah disampaikan Rasulullah SAW dalam hadist berikut ini :
“Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha’ dari makanan”. (HR. Bukhari)
“Adalah kami (para sahabat) di masa Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan atau satu sha’ tamar (kurma), atau satu sha’ sya’ir (padi belanda), atau satu sha’ aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha’ zahib (kismis)”. (HR. Bukhari)
Zakat Maal/Harta
Adalah kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta dari harta yang dimiliki dan sudah mencapai nisabnya. Nisab setiap jenis harta berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah naqdain (emas, perak dan mata uang), hewan ternak (unta, sapi dan kambing), barang niaga, barang tambang (emas dan perak), hasil pertanian (makanan pokok), dan barang temuan.
Zakat insya Allah akan menambah keberkahan dan mensucikan harta serta hati pemiliknya. Zakat juga merupakan bentuk ibadah sosial, karena kebermanfaatannya secara luas bagi masyarakat umum khususnya kaum fakir miskin sebagaimana Allah SWT menyampaikan dalam surat At-Taubah ayat 103 di atas.
Pengertian zakat mal, ketentuan dan cara menghitung zakat mal merupakan kewajiban yang sudah sangat jelas dalam islam. Setiap muslim yang sudah wajib mengeluarkan zakat, namun tidak melaksanakannya dengan tidak mengeluarkan zakat atas hartanya, maka ia mendapatkan dosa besar dan ancaman yang keras.
Menurut para ulama mereka ini belum masuk sebagai kafir, dengan syarat masih mengimani kewajibannya. Sebagaimana Rasulullah berkata yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang artinya :
“Pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya darinya (yaitu zakat), maka jika telah terjadi hari Kiamat, dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari neraka, kemudian lempengan-lempengan dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari Kiamat), yang satu hari ukurannya lima puluh ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau, akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka.” (HR. Muslim)
Hikmah Zakat dan Manfaatnya
Berikut ini adalah berbagai hikmah zakat dan manfaatnya yang dapat dirasakan bersama, baik pribadi maupun masyarakat, antara lain :
Hikmah Zakat dan Manfaatnya Bagi Muzakki (yang mengeluarkan zakat) :
- Menjadikan seseorang merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak karena pada hakekatnya zakat merupakan penyempurna keislaman seseorang serta sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Inilah sebaiknya yang harus menjadi tujuan seseorang dalam mengeluarkan zakatnya. Sebagaimana hadist Rasululah yang artinya : “Salah seorang di antara kalian tidak beriman sempurna sampai mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (HR Muslim)
- Zakat tidak akan mengurangi harta bahkan sebaliknya dapat membuat harta semakin bertambah. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR Muslim)
- Akan mendapatkan balasan pahala yang besar dan dapat menjadi sebab masuk surga sebagaimana Allah SWT menjelaskan dalam firman-Nya yang artinya : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan kelipatan yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. al-Baqarah: 245) . Hal ini diperjelas oleh Rasulullah dalam sabdanya yang artinya :“Barangsiapa menafkahkan harta di jalan Allah akan ditulis baginya pahala 700 kali lipat.” (HR. at-Tirmidzi). Begitu pula dengan hadist berikut ini yang artinya : “Wahai seluruh manusia! Sebarkan salam, memberilah makan, dan shalatlah pada malam hari saat orang- orang terlelap, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah)
- Menjadi manusia yang paling dicintai Allah SWT sebagaimana Rasulullah mengabarkan dalam hadistnya yang artinya : “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat untuk manusia. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah kegembiraan yang engkau masukan ke hati seorang mukmin, atau engkau hilangkan salah satu kesusahannya, atau engkau membayarkan hutangnya, atau engkau hilangkan kelaparannya…..” (HR. Ath-Thabrani)
- Mampu menjadi penghapus kesalahan dan dosa seperti sabda Rasullullah yang artinya : “Dan sedekah menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. at-Tirmidzi). Maksud sedekah dalam hadits ini adalah termasuk zakat dan segala macam sedekah.
Baca juga artikel tentang : Manfaat Sedekah dan Keutamaan Sedekah
Hikmah Zakat dan Manfaatnya Bagi Masyarakat (Dampak Sosial) :
- Membantu saudara-saudara kaum fakir miskin dalam memenuhi kebutuhannya dan mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah islamiyah
- Zakat dapat meniadakan rasa dengki dan iri hati dari dada kaum fakir miskin, karena keberadaan orang-orang kaya harta yang dikaruniakan rezeki berlebih, ternyata bisa menunjukkan kepeduliannya pada saudara-saudaranya yang kurang beruntung secara ekonomi. Hal ini menunjukkan kebermanfaatan kaum yang kaya terhadap kaum fakir dan miskin, dan mampu menghilangkan segala penyakit hati.
- Mampu menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif karena zakat dapat meminimalisir tindak kejahatan yang terkait dengan harta, seperti pencurian, perampokan, penjambretan, perampasan, dan lain sebagainya.
- Zakat berdampak pada perluasan peredaran harta. Dengan membayar zakat maka harta tidak hanya berhenti/bertumpuk pada satu titik, akan tetapi akan menyebar ke lebih banyak orang dan berdampak luas pada perputaran harta di masyarakat.
- Syariat zakat menjadikan masyarakat Islam seakan-akan berkeluarga yang saling mengulurkan bantuan pada siapa saja yang membutuhkan. “Dan berbuatlah baik, sebagaimana Allah berbuat baik padamu.” (QS Al-Qashash: 77)
- Mendatangkan keberkahan dan dapat menghindarkan dari murka Allah SWT sebagaimana Rasulullah SAW menyampaikan dalam hadistnya yang artinya : “Bahwasannya sedekah dapat memadamkan murka Ar-Rabb,” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
RUKUN ISLAM KEEMPAT, Puasa di Bulan Ramadhan
Rukun islam yang keempat yaitu puasa di bulan Ramadhan merupakan satu dari sekian banyak anugerah Allah SWT yang dilimpahkan kepada hamba-Nya. Mengapa ? Karena ibadah puasa merupakan ibadah yang khusus diperuntukkan untuk Allah SWT. Dalam sebuah hadits qudsi Allah berfirman, yang artinya :
“Demi Dzat yang diriku ada ditangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi. Dia tidak makan, tidak minum, dan tidak berhubungan dengan istrinya karena-Ku. Tiap-tiap amal bani Adam baginya, kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberinya pahala. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Al-Lu’lu wal Marjan, hal.706)
Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari di bulan Ramadhan. Ibadah puasa tidak hanya berlaku pada umat Nabi Muhammad SAW saja , namun juga telah berlaku pada umat-umat terdahulu. Hal ini merupakan sebuah bukti bahwa ibadah puasa merupakan ibadah yang sangat istimewa dan dibutuhkan oleh semua orang.
Para ulama telah sepakat tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Orang yang mengingkarinya adalah kafir dan murtad dari Islam sampai ia bertaubat dan mengerjakan puasa.
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa
Ketika seseorang berpuasa maka haruslah meninggalkan segala hal yang dapat membatalkan puasa. Selain itu wajib pula menjauhkan diri dari segala hal yang dapat mengurangi pahala puasa dan mampu mengendalikan/menahan hawa nafsu seperti berbohong /berdusta, ghibah (memperbincangkan keburukan orang lain), adu domba, berkata kasar, melihat dan mendengar hal-hal yang dilarang/haram, makan/minum hal-hal yang dilarang/haram, dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah beberapa hal utama yang dapat membatalkan puasa :
- Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
- Melakukan hubungan suami istri.
- Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
- Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas maka batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
- Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya : “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
- Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah SWT yang artinya : “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.“ (QS. Al-An’aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa.
Hikmah dan Manfaat Puasa :
Sungguh banyak sekali hikmah dan manfaat dari rukun islam ke 4 yaitu menjalankan ibadah puasa. Bukan hanya puasa wajib di bulan Ramadhan saja, akan tetapi juga ibadah puasa sunnah lainnya.
Simak juga artikel, Macam-macam Puasa Sunnah
Berikut ini beberapa hikmah dan manfaat utama dari ibadah puasa, yaitu :
- Jalan penghapus dosa-dosa yang telah lalu sebagaimana Abu Hurairah ra. meriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda yang artinya, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Barang-siapa menegakkan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Menjadi hamba yang bertaqwa sebagaimana Allah nyatakan dalam Alquran yang artinya :“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
- Melatih kesabaran dan mampu mengendalikan emosi. Simak hadist Rasulullah berikut ini yang artinya : “Puasa adalah setengah dari kesabaran.” (HR. Ibnu Majah). Melalui tempaan puasa Ramadhan diharapkan seorang muslim menjadi lebih mampu menahan dan mengendalikan hawa nafsunya agar kembali kepada fitrahnya dan siap menghadapi ujian dan cobaan di 11 bulan kedepan.
- Mampu menjadi perisai diri dari api neraka, sebagaimana hadist Rasulullah SAW berikut ini yang artinya : “Puasa adalah perisai dari api neraka, seperti perisainya salah seorang kalian dalam peperangan.” (HR.Ahmad)
- Mampu mengasah kepedulian sosial. Rasa lapar dan dahaga yang dirasakan ketika berpuasa akan menjadikannya memiliki kepekaan terhadap kehidupan orang-orang yang lebih susah seperti para fakir miskin dan orang-orang yang tidak mampu.
- Menyehatkan tubuh. Sudah banyak pembuktian ilmiah terkini yang menyatakan manfaat yang sangat luar biasa dari ibadah puasa ini, sebagaimana Rasulullah SAW telah menyampaikannya ribuan tahun lalu dalam hadistnya yang artinya : “Berpuasalah kalian, niscaya kalian akan sehat.” (HR. Thabrani). Hikmah puasa Ramadhan dengan menahan lapar dan haus sebenarnya merupakan sebuah cara pemeliharaan dan pembersihan tubuh manusia dari berbagai macam kotoran (detox) sebagaimana Nabi menjelaskan lebih lanjut dalam hadistnya yang artinya : “Bagi tiap-tiap sesuatu itu ada pembersihnya dan pembersih badan kasar (jasad) ialah puasa” (HR. Ibnu Majah)
RUKUN ISLAM KELIMA, Ibadah Haji ke Baitullah Bagi Yang Mampu
Rukun Islam kelima atau terakhir adalah melaksanakan ibadah haji ke Mekkah. Ibadah haji berada pada urutan rukun islam terakhir karena merupakan penyempurna dari rangkaian ibadah, karena didalamnya terdapat ibadah badaniah dan maliyah (harta). Ibadah haji diwajibkan bagi orang yang sudah memiliki kemampuan yang terdiri dari tiga hal yaitu sehat fisik jasmaninya, memiliki kelapangan harta / rezeki untuk pergi dan pulang bagi dirinya sendiri dan keluarga yang ditinggalkan, serta keamanan perjalanan menuju baitullah.
Dalil tentang haji dalam Al Quran yaitu firman Allah SWT tentang perintah berhaji, antara lain terdapat dalam surat Ali Imran yang artinya :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97)
Selanjutnya dalam surat Al-Hajj ayat 96-97 Allah SWT berfirman yang artinya :
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,” (QS. Al-Hajj : 27)
Hikmah dan Keutamaan Ibadah Haji
Ibadah haji seperti juga ibadah lainnya memiliki keutamaan dan pahala yang sangat besar. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Barang siapa yang pergi haji ke rumah ini (Baitullah) lalu ia tidak berkata kotor dan berbuat maksiat maka ia kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaq ‘alaih)
Berikut ini beberapa hikmah dan keutamaan Ibadah Haji :
- Disetarakan dengan pahala jihad. Dari Abu Hurairah r.a, Nabi berkata yang artinya : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)
- Mendapatkan ganjaran surga apabila tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat). Dari Abu Hurairah r.a Nabi bersabda yang artinya : “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Menghapus kesalahan dan dosa-dosa. Dari Abu Hurairah r.a Nabi bersabda yang artinya : “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)
- Menjadi tamu Allah SWT. Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi Muhammad SAW, bersabda, yang artinya : “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Sungguh luar biasa pahala dan ganjaran Allah SWT bagi orang-orang yang mampu melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan mendapatkan haji yang mabrur. Oleh karenanya bagi orang Islam yang telah dianugerahkan kemampuan, namun belum ataupun tidak mau melaksanakan ibadah haji, maka sungguh ia benar-benar berada dalam kerugian dan terhalang dari kebaikan. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :
Sesungguhnya Allah befirman : “Sesungguhnya seorang hamba yang telah Ku-sehatkan badannya, dan telah Ku-lapangkan penghidupannya, telah berlalu lima tahun, dia tidak datang kepadaKu, dia benar-benar orang yang terhalang dari kebaikan”. (HR Ibnu Hibban, Abu Ya’la, dan Al Baihaqi)
Baca juga artikel tentang : Kumpulan Doa Ibadah Haji Dan Umroh Lengkap Dalam Digital Audio Haji
Demikianlah uraian dan penjelasan tentang Urutan Rukun Islam Dan Makna Rukun Islam Beserta Dalil Quran dan Hadist yang bisa penulis sampaikan. Semoga uraian di atas dapat menambah wawasan dan pemahaman penulis pribadi khususnya serta pembaca pondok islami pada umumnya.
Wallahu’alam bishawab.
(Sumber : ditulis ulang dari beberapa sumber antara lain rumaysho.com, almanhaj.or.id, suaramuslim.net, muslim.or.id, salafy.or.id).