Sebutkan Rukun Zakat Fitrah Di Bulan Ramadhan

zakat-fitrah

SEBUTKAN RUKUN ZAKAT FITRAH. Sebagai penyempurna agama, kita bisa melakukan amalan baik (amal sholeh) dalam kehidupan sehari-hari. Amalan tersebut bisa dilakukan mulai dari hal-hal sederhana dan mudah.

Misalnya amalan sederhana seperti dengan cara tersenyum, menyingkirkan batu di jalan, saling berbagi dengan sesama muslim disekitar lingkungan kita. Tidak ketinggalan tentu saja amalan yang menjadi ibadah wajib seorang muslim seperti shalat, zakat, puasa dan lain sebagainya.

Salah satu amalan yang bisa dilakukan, khususnya di bulan Ramadhan adalah mengeluarkan zakat, khususnya zakat fitrah. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW,

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Agar bisa menjalankannya dengan benar, Sahabat perlu memahami apa saja rukun zakat fitrah beserta syarat dan tata cara mengeluarkannya. Maka apabila disebutkan rukun zakat fitrah, kita sudah paham dan tinggal mengamalkannya.

Amal sholeh yang sahabat lakukan dengan benar sesuai tata cara dan ketentuan syariatnya, insya Allah bisa memberikan ketenangan dalam diri, terutama ketenangan batin.

Sebutkan Rukun Zakat Fitrah Yang Dilakukan Umat Islam!

Zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan harus dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan berakhir. Setiap muslim wajib untuk melaksanakan zakat fitrah jika mampu dan tentu nantinya disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik / penerima zakat).

Pada uraian di bawah ini, akan disebutkan rukun zakat fitrah dan penjelasannya serta apa-apa yang harus dipahami sebelum melaksanakan amalan tersebut.

1. Niat

Dalam melakukan setiap amalan baik, harus diawali dengan niat yang sungguh-sungguh dari hati. Niat yang sudah ditanamkan sebelum pelaksanaan zakat, bisa memberikan rasa ikhlas yang lebih baik dan memberikan rasa tenang, karena sudah menjalankan penyempurnaan amalan atas nama Allah SWT.

Sebelum mengeluarkan zakat yang sudah dihitung sesuai dengan ketentuannya, maka sahabat harus pula mengetahui bacaan niat untuk menunaikan hal tersebut, yang cukup diucapkan dalam hati.

Berikut bacaan niat melaksanakan zakat fitrah untuk diri sendiri, yaitu :

“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.

Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala” 

2. Muzakki

Setiap melakukan zakat fitrah harus ada muzakki, yaitu seseorang yang melakukan zakat atas dirinya sendiri dan harta yang dimilikinya yang sudah mencapai nishab. Harta yang dizakatkan memang wajib hukumnya jika anda memiliki kelebihan dalam penghasilan, yang harus dikeluarkan sesuai dengan tata cara pemberian zakat dalam Islam.

Seorang Muzakki bisa mendatangi tempat penerimaan zakat setempat, untuk menyalurkan kewajiban zakatnya. Misalnya melalui panitia ziswaf masjid, tempat / yayasan penerima zakat, ataupun lembaga-lembaga lain yang menyediakan penyaluran zakat fitrah.

3. Mustahik

Jika ada seseorang yang memberi makan juga harus ada seseorang yang menerima pemberian tersebut. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat yang diberikan oleh para Muzakki.

Tidak semua orang yang kurang mampu termasuk yang berhak menerima zakat (Mustahik), sehingga sahabat pun harus mengetahui pula siapa saja kategori yang berhak menerima zakat fitrah. Umumnya para penyalur zakat fitrah sudah mengetahui kepada siapa zakat tersebut diberikan.

4. Harta Untuk Dizakatkan

Jika niat sudah ada maka sahabat harus menyiapkan harta yang akan di zakatkan kepada para Mustahik. Perhitungan zakat juga harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan dan nishabnya.

Jika zakat mal/harta maka setelah memenuhi nishabnya, perhitungan harta yang dizakatkan bisa dihitung yaitu dari penghasilan pekerjaan, hasil pertanian, penyertaan/kepemilikan saham, simpanan logam mulia , dan simpanan berupa tabungan diam (tidak digunakan).

Sedangkan untuk perhitungan zakat fitrah adalah dengan 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari atau bisa juga diganti dengan uang senilai dengan harga beras tersebut.

Sebutkan Rukun Zakat Fitrah Sebagai Syarat Muzakki


Jika ingin melakukan zakat, anda harus mengetahui apa saja syarat untuk melakukan amalan zakat fitrah, agar sesuai dengan syariat dan tepat sasaran, yaitu para penerima zakat atau Mustahik. Nah dibawah ini akan disebutkan rukun zakat fitrah sebagai syarat bagi Muzakki (yang mengeluarkan zakat fitrah) sesuai dengan ajaran Islam.

1. Beragama Islam Dan Merdeka

Hal yang paling penting sebagai syarat dalam melakukan amalan zakat fitrah adalah beragama Islam dan yang merdeka. Seorang Muzakki harus terlebih dahulu membaca niat untuk melakukannya. Niat dibacakan dalam hati dengan rasa ikhlas dan dilakukan hanya untuk beribadah dan menyempurnakan amalan karena Allah SWT.

2. waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Dikutip dari laman zakat.or.id, pada dasarnya, zakat fitrah boleh dibayarkan kapan saja sepanjang masih berada pada bulan Ramadhan. Kita bisa membayar zakat mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadhan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika kita mengikuti sejarah perintah membayar zakat fitrah, maka waktu yang disarankan adalah pada saat matahari terbenam bersamaan dengan malam takbir Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang telah disebutkan terdahulu di atas dan hadist berikut ini,

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

Jika sahabat melewati hari yang sudah ditentukan, maka tidak bisa disebutkan sebagai zakat fitrah lagi. Perhatikan waktu untuk pemberian zakat fitrah sesuai dengan yang sudah ditetapkan syariat Islam. Sehingga tidak ada keterlambatan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

3. Memiliki Harta Yang Lebih

Syarat terakhir yang harus dimiliki oleh Muzakki adalah mereka yang memiliki harta yang cukup, yaitu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya, maupun untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, pada hari raya dan malamnya.

Melakukan rukun Zakat Fitrah memang wajib bagi umat Muslim yang mampu, tetapi ada beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk menunaikan amalan ini, yaitu.

  1. Orang yang meninggal di saat sebelum matahari terbenam di saat akhir Ramadhan.
  2. Anak yang lahir setelah matahari terbenam di saat akhir Ramadhan.
  3. Seseorang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam di hari akhir bulan Ramadhan.
  4. Kewajiban suami kepada istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.

Empat orang tersebut di atas tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah saat Ramadhan di tahun tersebut. Sehingga tidak ada tuntutan bagi mereka untuk memahami dan menghitung harta yang dimiliki sebagai kewajiban dalam zakat.

Sebutkan Rukun Zakat Fitrah Pada Kategori Penerima Zakat

Pada zakat fitrah ada beberapa orang yang termasuk ke dalam kategori Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut.

  1. Fakir, yaitu orang yang mempunyai pendapatan tetapi kurang untuk sehari-hari.
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta sedikit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Gharim, yaitu orang yang memiliki hutang dan tidak bisa membayarnya, dan hutangnya tersebut bukan termasuk kedalam kegiatan maksiat.
  4. Riqab, yaitu seorang budak yang diberikan zakat untuk membantu memerdekakan dirinya sendiri.
  5. Muallaf, seseorang yang baru saja masuk agama Islam untuk lebih meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
  6. Fi sabilillah, seseorang yang melakukan aktifitas/berjuang di jalan Allah SWT.
  7. Musafir, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau merantau dan membutuhkan bantuan.
  8. Amil, seseorang yang mengurus dan menyalurkan zakat pada saat akhir Ramadhan.

Ke-8 kategori Mustahik di atas merupakan golongan yang berhak menerima zakat dan diharapkan zakat yang diberikan khususnya pada bulan Ramadhan diharapkan bisa membantu mereka saat hari raya Idul Fitri. Seperti kita ketahui bersama bahwa hari Idul Fitri merupakan hari kemenangan dan hari penuh rasa syukur bagi umat islam yang telah melewati bulan Ramadhan dengan berbagai amal ibadah sesuai tuntunan Islam.

Demikianlah, sahabat-sahabat pembaca pondokislami.com, artikel kali ini tentang Sebutkan Rukun Zakat Fitrah. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat untuk sahabat-sahabat pembaca semua, sekaligus tentu saja, dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Barakallaahu fiikum.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1000 konten video Ramadhan Siap Pakai
This is default text for notification bar