Hadist Zakat Fitrah Yang Perlu Kita Ketahui

HADIST ZAKAT FITRAH YANG PERLU DIKETAHUI. Zakat jiwa karena diwajibkan pada setiap muslim yang masih memiliki nyawa di dalam badannya (hidup), biasanya dikenal dengan sebutan zakat fitrah. Dalam Islam, zakat fitrah memiliki kedudukan penting, karena merupakan bagian dari lima rukun Islam selain shalat, puasa, syahadat, dan ibadah haji.

Diwajibkan untuk setiap muslim yang memiliki kemampuan, untuk mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan rukun zakat fitrah dan syarat-syaratnya. Selain itu sebaiknya bagi setiap muslim pun memiliki pemahaman tentang dalil zakat fitrah baik dari quran maupun hadist terkait zakat fitrah.

Ibadah zakat wajib untuk dilaksanakan, selain karena merupakan perintah Allah SWT, juga akan memberikan banyak kebaikan bagi diri sendiri dan orang yang berhak menerimanya. Ini merupakan salah satu inti dari menunaikan zakat itu sendiri.

Hadist Zakat Fitrah dan Dalil Qurannya

Pada prinsipnya ibadah zakat akan membersihkan dan mensucikan jiwa orang dan harta dari orang yang menunaikannya, seperti yang dijelaskan didalam Al Quran surah At-Taubah ayat 103. Berzakat dapat menyucikan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan, sampai menyucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan.

Seperti yang dijelaskan pada QS. At-Taubah, ayat 103, yang artinya :

“Ambillah zakat itu dari harta mereka, untuk membersihkan serta mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya semua doamu itu akan memberikan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103)

Baznas sebagai lembaga resmi untuk pengelolaan zakat nasional menyebutkan dalam laman webnya istilah yang dilakukan untuk pengambilan dari harta, menurut sifat tertentu, dan untuk diberikan pada golongan tertentu, sebagai zakat. Mustahik merupakan sebutan dari dan penerima zakat, dan orang yang membayar zakat dinamakan muzakki.

Tidak sembarang orang dapat menjadi penerima zakat. Seperti yang tertuang dalam Al Quran surah At-Taubah ayat 60, mustahik memiliki kriteria tertentu yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka ini disebut pula dengan golongan penerima zakat atau 8 Asnaf.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitri atau biasanya dikenal dengan zakatul Fitri atau shadaqah fitri, hal ini berarti zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fitr) untuk mengakhiri puasa Ramadhan.
Hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadhan, dikenal dengan Idul Fitri.

Perkataan shadaqah dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat, ini disebut juga dengan shadaqah al-fithri. Pada tahun ke-2 Hijriyah, zakat fitrah ini diwajibkannya membayar ketika puasa Ramadhan dan sebelum diwajibkannya zakat kekayaan (mal).

Hadist Zakat Fitrah Bersifat Wajib

Berikut hadist zakat fitrah yang mewajibkan kita membayar zakat fitrah, diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, yang artinya :

“Rasulullah SAW sudah memberikan kewajiban untuk membayar zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (HR Bukhari-Muslim)

Beberapa Hadist Zakat Fitrah Lainnya

Ada beberapa hadist zakat fitrah lain yang harus Anda ketahui, yakni :

1. Zakat Fitrah

Zakat dibagi menjadi dua bagian, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Pelaksanaan zakat fitrah dilakukan setahun sekali yaitu pada bulan Ramadhan. Waktu membayar zakat fitrah dilakukan paling lambat sudah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri pada 1 Syawal.

Bentuk zakat fitrah adalah makanan pokok sesuai wilayah setempat, sudah disebutkan dalam buku Fikih IV (Kemenag 2014). Zakat ini dikenakan pada mereka yang miskin atau kaya dan kepada siapa pun yang beragama Islam dari lahir hingga sakaratul maut.

Hukumnya wajib dibayarkan semenjak awal hingga terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan selama masih memiliki kelebihan makanan sehari semalam pada keluarga yang masih hidup. Sebagaimana Rasulullah SAW sampaikan dalam hadist-nya yang menjadi landasan dalil kewajiban zakat fitrah yaitu,

“Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. Pembayaran zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.”(HR.Muslim:1635)

Zakat fitrah dapat berupa beras, yang merupakan makanan pokok sebagian besar penduduk di wilayah Indonesia. Namun, bagi penduduk Papua yang menjadikan sagu sebagai makanan pokok masyarakatnya, maka zakat fitrahnya dapat berupa sagu.

Besarnya zakat fitrah kurang lebih setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kilogram beras, jika takaran 1 sha’ dikonversikan dalam beras. Lalu siapa saja orang atau golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah ?

Ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama tentang hal ini, sebagaimana dijelaskan pada buku Panduan Zakat Praktis (Kemenag 2013). Seperti pada mazhab Syafi’i, zakat fitrah diberikan kepada 8 Asnaf. Sementara, mazhab Maliki memberikan pengkhususan zakat fitrah pada orang-orang fakir saja.

Akan tetapi pada umumnya kesepakatan jumhur ulama lebih mengacu kepada 8 Asnaf yang menjadi golongan prioritas untuk penyaluran zakat fitrah. Ke-8 Asnaf tersebut berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, yang artinya :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Adapun definisi dari ke-8 Asnaf di atas sebagaimana penjelasan dari BAZNAS adalah sebagai berikut :

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

2. Zakat Mal

Salah satu zakat yang diharuskan untuk segala jenis harta, baik itu secara zat ataupun substansi yang akan diperolehnya, namun tidak bertentangan dengan syariat agama dikenal dengan zakat mal. Contoh dari zakat mal yaitu surat berharga, emas, uang, penghasilan profesi ataupun lainnya.

Zakat mal sendiri baru dapat dikeluarkan jika sudah memenuhi kriteria-kriteria yaitu, milik sendiri, diperoleh dari cara yang halal dan sudah sesuai dengan nisab. Nisab zakat sendiri adalah nilai kekayaan yang menjadi batasan apakah kekayaan tersebut harus sudah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak.

Apabila suatu harta yang dimiliki oleh seseorang sudah mencapai nisabnya, maka kekayaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, jika tidak mencapai nisab maka zakatnya tidak wajib untuk dikeluarkan. Untuk batasan nisabnya antara sumber zakat yang satu, dengan yang lainnya berbeda-beda.

Teks Putusan Tarjih Zakat Fitrah

زَكَاةَ الْفِطْرِأِذَا غَرُبَتْ شَمْسُ آخِرِرَمَضَانَ وَكَانَ لَكَ سَاعَةٌ فَأَدِّ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًا مِنْ طَعَامِكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ طُهْرَةً لِصَوْمِكَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنَ
بَادِرْ بِصَرْفِ زَكَاتِكَ عَلَى مُسْتَحِقِّيْهَاالثَّمَانِيَةِ …….. إِلَّا زَكَاةَ الْفِطْرفَاصْرِفْهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَلَا بَأْسَ أَنْ تُعَجِّل بِأِخرَاجِهَاقَبْلَ أَوَانِهَا

Zakat Fitrah, jika terbenam matahari pada akhir Ramadhan, sedang Anda berkelapangan rezeki, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebelum shalat Ied, untuk membersihkan puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin.

Maka, segerakanlah keluarkan zakat kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, lalu bagikanlah kepada orang-orang fakir dan miskin. Zakat itu boleh saja dikeluarkan sebelum waktunya, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks Putusan Tarjih sebagaimana dituliskan dalam laman suaramuhammadiyah.id ini berhubungan dengan zakat fitrah, yaitu :

  1. Kewajiban dalam membayar zakat fitrah.
  2. Waktu pembayarannya, yakni ketika sudah terbenam matahari akhir Ramadhan sampai sebelum melaksanakan shalat Ied, namun boleh dipercepat sebelum waktunya.
  3. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah, yaitu orang yang memiliki rezeki yang lapang.
  4. Kadar zakat fitrah yang dibayarkan, yakni satu sha’ (2,5 kg).
  5. Objek zakat fitrah, yakni bahan makanan pokok.
  6. Orang yang berhak menerima zakat fitrah, yakni orang fakir dan miskin.

Itulah uraian terkait hadist zakat fitrah yang perlu Kita ketahui. Semoga informasi di atas bisa memberikan informasi tentang bagaimana melaksanakan zakat, beserta dalil lengkapnya.

Wallaahu’alam bishawab.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

(Ebook GRATIS) Kisah Inspiratif Para Penghafal Quran
This is default text for notification bar