Tuliskan Rukun Zakat Fitrah Agar Lebih Memahaminya !

TULISKAN RUKUN ZAKAT FITRAH. Dalam islam, melakukan pembayaran zakat fitrah adalah wajib. Hal ini karena zakat termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang ke empat.

tuliskan-rukun-zakat-fitrah

Namun, sebelum membayar zakat, apakah sahabat sudah tahu pengertian, ketentuan, syarat, hingga rukun dari zakat fitrah? Nah, kali ini kami akan tuliskan rukun zakat fitrah yang perlu sama-sama kita ketahui.

Tuliskan Rukun Zakat Fitrah

Zakat Al-Fitr atau yang biasa kita sebut sebagai zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik itu laki-laki maupun perempuan dan dilakukan ketika datangnya bulan Ramadhan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Mengeluarkan zakat, baik berupa zakat mal maupun zakat fitrah merupakan sebuah amalan yang bertujuan membersihkan / menyucikan kembali harta yang telah kita dapatkan secara halal. Mengapa demikan ? Karena pada hakekatnya pada setiap harta yang kita miliki, Allah titipkan juga hak-hak orang lain.

Oleh karenanya kita wajib mengeluarkan hak-hak orang lain tersebut melalui zakat, termasuk zakat fitrah. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini bagi seorang Muslim tidak bisa ditinggalkan begitu saja.

Selain untuk membersihkan harta, zakat fitrah sendiri juga memiliki manfaat sebagai sarana bagi kita untuk belajar peduli terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu. Dengan harapan merekapun bisa ikut pula merasakan kebagiaan yang sama saat tiba hari Raya Idul Fitri.

Sebagaimana Allah SWT menyampaikan dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya :

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku,” (QS. Al-Baqarah : 43)

Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mendirikan shalat dan membayar zakat. Menunaikan ibadah zakat fitrah merupakan perwujudan ketaatan kita sebagai hamba Allah SWT dengan mengikuti setiap perintah-Nya.

Dampak lain yang juga bisa didapat adalah melatih kita untuk senantiasa lebih peduli terhadap sekitar, lebih peduli terhadap orang lain, serta menjadikan diri kita sebagai hamba terbaik yaitu orang yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi orang lain.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW ajarkan melalui hadistnya yang berarti,

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (HR. Ath-Thabrani)

Sesungguhnya segala kebaikan tersebut pada hakekatnya akan kembali kepada diri kita sendiri. Sebagaimana Allah sampaikan dalam firman-Nya :

إِنْ أَحْسَنتُمْ أَحْسَنتُمْ لِأَنفُسِكُمْ…

“Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri …” (QS Al-Isrâ : 7)

dan sabda Rasulullah SAW :

… وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ

“… dan barangsiapa (yang bersedia) membantu keperluan saudaranya, maka Allah (akan senantiasa) membantu keperluannya.” (HR. Bukhari Muslim)

Waktu Untuk Menunaikan Zakat Fitrah


Nah, sebelum lanjut kepada apa saja rukun zakat fitrah itu, sahabat perlu mengetahui kapan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah. Waktu terbaik melakukan pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut.

  1. Waktu Takjil. Waktu ta’jil ini adalah waktu awal di bulan Ramadhan hingga sebelum waktunya berbuka puasa. Dan ini berlangsung sampai di hari terakhir bulan Ramadhan. Untuk hukumnya sendiri membayar zakat di waktu takjil adalah diperbolehkan.
  2. Waktu Wajib. Untuk waktu wajib membayar zakat fitrah sendiri adalah ketika ba’da maghrib (matahari mulai terbenam) sampai sebelum salat subuh di hari terakhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu Afdal/Terbaik. Waktu afdal dalam membayar zakat fitrah adalah ketika shalat subuh sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Nah, untuk waktu shalat Idul Fitri-nya sendiri ini bagaimana waktunya? Tentu saja mengikuti waktu pelaksanaan di tempat tinggal sahabat masing-masing .

Berikut Kami Tuliskan Rukun Zakat Fitrah

Nah, setelah tahu pengertian zakat fitrah dan maksud dari pelaksanaannya, juga bagaimana waktu terbaik untuk membayarnya, sekarang kami akan lihat rukun dari zakat fitrah. Dengan tahu rukun dari zakat fitrah, tentu proses pembayarannya akan semakin mudah dan lancar.

Rukun Zakat Fitrah :

  1. Berniat. Rukun dari zakat fitrah yang pertama harus dilakukan sebelum membayar zakat fitrah ini tentu saja adalah berniat. Untuk bunyi niatnya sendiri seperti ini, “Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an nafsi fardhon lillahi ta’ala.”
    Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri secara fardhu karena Allah Ta’ala.”
  2. Adanya Muzakki. Syarat rukun zakat fitrah kedua adalah adanya muzakki. Muzakki sendiri adalah sebutan untuk orang yang wajib membayar zakat. Untuk menjadi muzakki pun ada syaratnya tersendiri, yaitu :
    • Beragama Islam, hal ini juga termasuk untuk mualaf yang baru masuk islam setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan.
    • Merdeka, yakni bukan seorang budak, atau terjajah. Minimal kondisi finansialnya cukup untuk membayar zakat fitrah.
    • Merasakan kehidupan di bulan Ramadhan. Hal ini berlaku juga untuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan atau orang yang meninggal di bulan Ramadhan.
  3. Ada Mustahik atau Sebutan untuk Orang yang Menerima Zakat Fitrah. Untuk syarat menjadi mustahik ini sendiri sudah disebutkan di dalam Al-Quran di Surat At-Taubah ayat ke 60 yang artinya :

“Sesungguhnya Zakat itu untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan bagi orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Berdasarkan ayat diatas maka golongan mustahik terdiri dari 8 golongan yaitu :

  1. Fakir, golongan ini sendiri untuk menyebut orang-orang yang tidak memiliki harta.
  2. Miskin. Tidak seperti fakir, golongan ini adalah orang-orang yang sudah memiliki penghasilan, tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
  3. Gharim, merupakan sebutan untuk orang yang hidupnya mengalami kesulitan karena terlilit hutang. Lalu, ada dua jenis, yakni gharim karena memenuhi kebutuhan pribadi dan gharim demi kepentingan masyarakat umum.
  4. Hamba sahaya (riqab)
  5. Mualaf (orang yang belum lama masuk ke agama Islam)
  6. Untuk orang-orang yang berperang membela Islam atau yang disebut dengan fisabilillah.
  7. Untuk orang yang bepergian dengan jarak jauh dengan menggunakan kuda atau berjalan kaki dan biasanya disebut dengan musafir.
  8. Amil atau orang yang mengurus proses pembayaran dan penyaluran zakat fitrah.

4. Adanya Harta Untuk Berzakat. Tentu saja rukun zakat fitrah yang terakhir agar bisa membayar zakat adalah dengan adanya harta untuk berzakat. Hal ini sendiri sudah disebutkan pada syarat untuk menjadi seorang muzakki di atas.

Hikmah Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dalam proses mengeluarkan zakat ini banyak nilai-nilai yang bisa kita dapatkan. Mulai dari nilai kepada Allah SWT hingga nilai kepada sesama manusia.

Berikut ini adalah berapa hikmah yang bisa diperoleh dari pelaksanaan ibadah zakat fitrah :

  1. Allah akan memberikan kenikmatan yang lebih berupa umur yang panjang.
  2. Menunaikan ibadah zakat fitrah merupakan sebuah tanda rasa syukur atas segala rezeki yang telah diberikan oleh Allah SWT.
  3. Mengeluarkan sebagian harta untuk ber-zakat fitrah menjadi salah satu upaya dalam rangka membersihkan diri sendiri dari perilaku sia-sia yang pernah kita lakukan sebelumnya.

Demikianlah sahabat-sahabat pembaca, sedikit penjelasan mengenai zakat fitrah, dan manfaatnya. Selain mengenai zakat, sahabat juga bisa belajar mengenai konten-konten Islami lainnya, seperti, buku islami, buku kesehatan, speaker quran, quran hijrah, parfum sholat, dan lain-lain.

Web Pondok Islami juga menyediakan beberapa e-book dan file murottal MP3 yang bisa sahabat download secara gratis, seperti kisah-kisah shahih dalam al-quran, murottal Alquran 30 Juz MP3, dan lain sebagainya.

Semoga tulisan dengan judul tuliskan rukun zakat fitrah, yang membahas mulai dari pengertiannya, waktu pembayaran yang baik, dan 4 rukun zakat fitrah secara lengkap dapat bermanfaat bagi sahabat pembaca. Jika dirasa bisa pula bermanfaat untuk orang lain, jangan sungkan untuk membagikan tulisan ini kepada keluarga, teman, atau sahabat yang ingin belajar mendalam mengenai ketentuan zakat fitrah.

Barakallahufiikum.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

(Ebook GRATIS) Kisah Inspiratif Para Penghafal Quran
This is default text for notification bar